Berbeda Pernyataan Terkait Penanganan Pungli Yang Dilaporkan Oleh DPD Pemuda Nasionalis.

Berita1065 Dilihat

 

Garut,Sinarpriangan News 

Yogi iskandar sebagai aktivis sekaligus ketua DPD pemuda nasionalis yang malaporlan aduan dugaan adanya tindak pidana pungutan liar yang berada di dinas perdagangan. Ia telah melaporkan adun tetsebut pada tanggal 29 april 2024. Ke kejaksaan negeri garut.

Jumat 12 Juli 2024

Atas ketidakpuasannya penangananan kejaksaan negeri garut yogi akan melakukan upaya hukum lain agar kasusnya di tangani secara baik dan benar.

Dalam percakapannya dari semenjak melaporkan aduannya, yogi belum pernah menerima laporan kelanjutan kassusnya yang ia laporkannya. Yogi mengatakan kasusnya telah di peti kemaskan oleh kejaksaan. Seharusnya saya sebagai pelapor telah mendapatkan informasi perkembangan penanganan kasusnya,pernah di tlp oleh pihak kejaksaan katanya mau memberi SP2HP sampai sekarang belum juga ada.
“Tutur yogi. Pada hari kamis 11 juli 2024 di ruang redaksi jurnalist Sinarpriangan.

Di hari yang brbeda pada tanggal jumat 12 juli 2024 sekira pukul 13.00 sd selesai tim jurnalist sinarpriangan. Mendatangi kejaksaan negeri garut dan para jurnalist pun di layani oleh kasat intel kejaksaan negeri garut bpk jaya sitompul Yang akrab di sapa bang jaya Guna klarifikasi  meminta keterangan atas pernyataan yogi.

Pada keterangannya kejaksaan sudah menjalankan tahapan laporan tersebut. Di antaranya.
1. Sudah memberikan inpormasi perkembangan penanganan kasusnya kepada pelapor melalui telpon.
2. Sudah memeriksa/memanggil terlapor.
3. Sekarang sedang dalam tahap membuat laporan secara tertulis baik laporan kepada pelapor atau terlapor.
“Pungkas bang jaya di ruangan kerjanya.

 

 

Pewarta:

 

Mohd Husni M