SINAR PRIANGAN — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Garut kini resmi memiliki gedung kantor berstatus definitif. Gedung yang berada di Jalan Suherman, Kecamatan Tarogong Kaler, itu diserahterimakan sekaligus diresmikan pada Rabu (2/9/2026).
Peresmian gedung tersebut menjadi momentum penting bagi KPU Garut dalam memperkuat kelembagaan sekaligus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Sebelumnya, kantor tersebut digunakan KPU dengan status pinjam pakai.
Hadir dalam kegiatan tersebut Bupati Garut Abdusy Syakur Amin, Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin beserta jajaran, Ketua DPRD Kabupaten Garut, Kapolres Garut, Ketua KPU Provinsi Jawa Barat, Ketua Bawaslu Kabupaten Garut, serta sejumlah pejabat dan pemangku kepentingan lainnya.
Bupati Garut Abdusy Syakur Amin mengatakan keberadaan kantor baru memiliki arti strategis bagi penyelenggaraan pemilu di Kabupaten Garut.
Hal itu tidak terlepas dari kondisi Garut yang memiliki wilayah luas serta jumlah penduduk yang besar. Kabupaten Garut memiliki populasi sekitar 2,9 juta jiwa dengan luas wilayah sekitar 3.100 kilometer persegi.
Kondisi tersebut membuat penyelenggaraan pemerintahan dan demokrasi membutuhkan dukungan kelembagaan yang kuat. KPU sebagai penyelenggara pemilu juga dituntut mampu memberikan pelayanan secara profesional dan optimal.
“Kami sangat optimis dengan hadirnya kantor baru ini, ke depan penyelenggaraan pemilu dapat disiapkan secara lebih profesional, transparan, akuntabel, berintegritas, dan senantiasa berpegang teguh pada ketentuan yang berlaku,” ujar Abdusy Syakur Amin.
Menurut Bupati, peran KPU tidak hanya berkaitan dengan pelaksanaan tahapan pemilu. KPU juga memiliki posisi penting dalam membangun kesadaran politik masyarakat.
Karena itu, keberadaan fasilitas yang memadai diharapkan dapat mendukung pelayanan publik sekaligus menunjang pendidikan politik bagi masyarakat Garut.
KPU RI Apresiasi Dukungan Pemkab Garut
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin mengapresiasi Pemerintah Kabupaten Garut yang telah memberikan dukungan berupa hibah gedung kantor kepada KPU Garut.
Menurut Afifuddin, dukungan pemerintah daerah terhadap fasilitas kelembagaan penyelenggara pemilu merupakan hal penting. Sebab, belum semua KPU di tingkat kabupaten, kota maupun provinsi memiliki gedung kantor sendiri.
“Kami bersungguh-sungguh datang bersama ke Garut untuk menghormati dan menghargai proses ini, serta menerima hibah ini dengan penuh rasa tanggung jawab,” ungkap Afifuddin.
Ia menyebut hibah tersebut menjadi gambaran adanya kerja sama dan kolaborasi antara pemerintah daerah dengan KPU dalam memperkuat kelembagaan penyelenggara pemilu.
“Garut ini adalah salah satu contoh dimana dukungan baik, kerja sama dan kolaborasi antara KPU dan pemerintah daerah yang tentunya harus terus kita jaga,” katanya.
Status Gedung Berubah dari Pinjam Pakai Menjadi Definitif
Ketua KPU Kabupaten Garut Faiz Burhani menjelaskan, perubahan status gedung menjadi definitif memberikan konsekuensi baru bagi KPU Garut.
Jika sebelumnya KPU hanya mendapatkan izin untuk menggunakan gedung melalui mekanisme pinjam pakai, kini gedung tersebut telah menjadi milik KPU secara definitif.
” Betul dulu itu hanya pinjam pakai kita punya izin untuk menggunakan saja,” ujarnya.
Dengan perubahan status tersebut, seluruh tanggung jawab terhadap gedung kini berada di tangan KPU.
“Kalau sudah menjadi definitif milik KPU 100% menjadi tanggung jawab KPU ,” ujarnya.
Faiz berharap perubahan status kepemilikan tersebut dapat memberikan dampak terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik, terutama dalam penyelenggaraan kepemiluan.
“Harapannya dengan perolehan status ini kita bisa meningkatkan pelayanan publik dalam konteks kepemiluan. Salah satu prinsipnya yaitu kemandirian,” tegasnya.
Fasilitas Masih Dinilai Belum Maksimal
Meski telah memiliki gedung definitif, Faiz mengakui fasilitas yang tersedia saat ini masih belum sepenuhnya memenuhi kebutuhan KPU Garut.
Hal tersebut terutama jika dikaitkan dengan luas wilayah Kabupaten Garut serta besarnya jumlah pemilih yang harus dilayani.
Pada semester pertama 2026, jumlah pemilih di Kabupaten Garut disebut mencapai sekitar 2,9 juta jiwa. Besarnya jumlah pemilih tersebut membutuhkan dukungan sumber daya manusia, sistem kerja, serta fasilitas yang memadai.
Faiz menyebut masih terdapat sejumlah fasilitas yang perlu dikembangkan, termasuk ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan sidang atau rapat pleno.
“Sebetulnya jika dikonversi secara luas wilayah kebutuhan kinerja kita untuk kabupaten Garut ini sebetulnya masih kurang perlu adanya penambahan. Seperti Allah itu untuk sidang-sidang pleno dan untuk Allah yang sekarang ini kapasitasnya belum maksimal. Tapi dengan status definitif sekarang ini kita punya hak untuk membangun atau merehab,” ujarnya
Menurut Faiz, status definitif memberikan ruang bagi KPU Garut untuk melakukan pembangunan maupun rehabilitasi terhadap fasilitas yang masih membutuhkan pengembangan.
Dengan demikian, gedung tersebut diharapkan tidak hanya menjadi aset kelembagaan, tetapi juga mampu menunjang seluruh aktivitas KPU dalam menjalankan tugas kepemiluan.
Tanggung Jawab Baru KPU Garut
Perubahan status gedung menjadi definitif sekaligus membawa tanggung jawab baru bagi KPU Garut. Pengelolaan, pemanfaatan hingga pengembangan fasilitas kini menjadi bagian dari tanggung jawab lembaga tersebut.
Di sisi lain, keberadaan gedung baru juga menjadi momentum bagi jajaran KPU Garut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
“Dukungan dari semua pihak, terutama Bapak Bupati Garut yang memberikan dukungan sangat luar biasa, kepada kami. KPU Garut berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik dengan menyelenggarakan pemilu yang mandiri dan profesional, baik dari segi perilaku maupun sarana prasarana,” tegas Faiz.
Ia juga mengajak seluruh jajaran penyelenggara pemilu untuk menjalankan tugas dengan dedikasi, integritas, dan keikhlasan.
Bagi KPU Garut, gedung baru tersebut bukan semata-mata persoalan bertambahnya fasilitas. Status definitif juga menjadi pijakan untuk membangun kelembagaan yang lebih mandiri dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Dengan dukungan fasilitas yang semakin kuat, KPU Garut diharapkan mampu menghadapi tantangan penyelenggaraan pemilu di wilayah dengan jumlah pemilih yang besar serta karakter geografis yang luas.
Pada akhirnya, keberadaan gedung yang representatif perlu berjalan beriringan dengan integritas, profesionalisme, transparansi dan akuntabilitas penyelenggara. Hal-hal tersebut menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap proses demokrasi di Kabupaten Garut.(Gilang)





