SINARPRIANGAN NEWS (27-10-2024)
Dalam kancah politik Pilkada Garut 2024, sosok Ayi Suryana muncul sebagai aktivis yang vokal, menggugah perhatian publik dengan kritiknya yang tajam terhadap dugaan penyalahgunaan anggaran dalam sewa rumah jabatan pemerintahan lama . Kasus ini, yang kini tengah diselidiki oleh Kejaksaan Tinggi Jawa Barat, menyoroti isu mendasar terkait transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara.
Ayi, yang dikenal sebagai pembela keadilan sosial, menggarisbawahi pentingnya keberadaan fasilitas rumah dinas bagi pejabat pemerintah. Menurutnya, rumah dinas dirancang untuk mendukung efektivitas tugas, sehingga keputusan untuk menyewa tempat lain hanya bisa dibenarkan jika didukung oleh alasan yang kuat dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. “Ketika rumah dinas sudah tersedia dan dianggarkan, maka sewa tempat lain tidak hanya tidak masuk akal, tetapi juga mencederai prinsip efisiensi penggunaan anggaran,” ujarnya.
Lebih jauh, Ayi mengingatkan bahwa penggunaan anggaran negara seharusnya mencerminkan nilai-nilai transparansi dan akuntabilitas. Dalam pandangannya, penggunaan dana publik untuk sewa rumah lain ketika rumah dinas ada dapat dianggap sebagai pemborosan yang merugikan masyarakat. “Setiap rupiah dari dana publik harus dipertanggungjawabkan. Mengalokasikan anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya adalah pelanggaran serius terhadap prinsip good governance,” tegasnya.
Namun, Ayi tidak hanya berbicara tentang aspek finansial. Ia juga menyoroti dimensi moral dari masalah ini. Dalam konteks ekonomi yang sulit dan infrastruktur masyarakat yang masih memerlukan perhatian, ia berargumen bahwa alokasi anggaran seharusnya diarahkan untuk kesejahteraan rakyat. “Menggunakan dana publik untuk kepentingan pribadi, seperti menyewa rumah yang lebih mewah, menunjukkan ketidakpekaan terhadap realitas yang dihadapi masyarakat. Prioritas utama haruslah membantu mereka yang masih tinggal di rumah tidak layak huni,” lanjutnya.
Ayi juga mempermasalahkan kurangnya transparansi dalam proses penganggaran, terutama terkait dengan kerjasama dengan pihak ketiga. Menurut laporan, tidak ada perjanjian sewa yang jelas untuk rumah jabatan tersebut, yang menunjukkan ketidakpatuhan terhadap standar administratif. “Semua pengeluaran anggaran harus didukung oleh perjanjian resmi yang mengatur seluruh aspek terkait. Tanpa kontrak yang sah, bagaimana mungkin transparansi dan akuntabilitas dapat dijaga?” tambah Ayi, menunjukkan kepeduliannya terhadap tata kelola yang baik.
Dengan semangat yang membara, Ayi mengakhiri pernyataannya dengan desakan agar Kejaksaan Tinggi Jawa Barat segera melakukan penyelidikan menyeluruh terhadap kasus ini. “Kami mendesak agar ada langkah hukum yang jelas dan profesional untuk mengusut tuntas dugaan ini. Penyelidikan yang transparan bukan hanya untuk menegakkan keadilan, tetapi juga untuk memastikan bahwa penyalahgunaan semacam ini tidak terulang di masa depan. Dana publik adalah amanah yang harus digunakan untuk kesejahteraan rakyat, bukan sarana untuk keuntungan pribadi segelintir orang,” pungkasnya.
Melalui pernyataan ini, Ayi Suryana bukan hanya mengungkapkan kritiknya terhadap situasi yang ada, tetapi juga mengajak masyarakat untuk lebih sadar akan pentingnya transparansi dalam pengelolaan anggaran publik. Sebuah panggilan untuk kolektif, agar bersama-sama menjaga integritas dan kepercayaan terhadap pemerintah, demi masa depan yang lebih baik untuk seluruh rakyat Garut.
Pewarta
Asan