GARUT, Sinarpriangan.com – Petani tembakau di Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut mendapatkan bantuan uang tunai yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau (DBHCT) yang disalurkan melalui kantor Pos.
Kurang lebih sebanyak 337 petani tembakau menerima bantuan uang tunai dari DBHCT tersebut. Masing-masing mereka mendapatkan uang tunai sebesar Rp1,2 juta.
Kepala kantor Pos Cibatu, Agus Chenriyana membenarkan bahwa bantuan ini adalah untuk petani tembakau. Bantuan ini kata Agus tidak boleh ada potongan sepeserpun. Pihaknya pun menyalurkan sebagaimana aturan.
“Jelas saya tegaskan kepada para penerima. Manfaatkan bantuan tersebut, tidak boleh dikasihkan uang bantuan tersebut kepada siapapun, maupun dengan dalih apapun karena itu mutlak hak si penerima manfaat,” Ujar Agus di kantor pos Sabtu 24 Desember 2022
Dalam penyalurannya, bantuan ini juga diberikan langsung kepada penerima atau atas nama. Tidak boleh ada pemberian secara kolektif, karena untuk menghindari terjadinya pemotongan.
“Bantuan ini kalau tidak ada hak penerimanya pihak kami tidak akan menyalurkan kecuali ada keluarganya kami kasihkan,” katanya.
baca juga: Pantai Santolo, Pilihan Liburan Akhir Tahun di Garut
Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Cibatu Tizan Alsabani juga turut mendampingi penyaluran bantuan tersebut.
“Alhamdulilah untuk saat ini penyaluran bantuan ini tidak ada kendala apapun khsususnya di kecamatan Cibatu,” Ungkap tizan.
baca juga: Umbi Garut Manfaatnya Besar, Berpotensi Menggantikan Tepung Terigu
Tizan berharap bantuan ini dapat dimanfaatkan sebaik mungkin oleh para petani tembakau. Terutama untuk mendukung pertanian tembakau mereka.
” Ya uang bantuan ini saya harap dibelikan benih tembakau biar petani tembakau di sini makmur,” ujarnya.(atu)