1. Permintaan maaf terbuka dari DPRD Kabupaten Garut, atas pengabaian aspirasi publik.
2. Penyediaan ruang Mimbar Bebas
untuk evaluasi 100 hari kerja, dengan waktu tunggu maksimal 3×24 jam.
3. Implementasi segera seluruh poin hasil Audiensi 10 April 2025 secara terbuka dan transparan.
4. Tanggung jawab penuh dari Bupati dan Wakil Bupati Garut terhadap seluruh kesepakatan.
5. Aksi lanjutanakan digelar bila tuntutan tidak dipenuhi dalam batas waktu wajar.
“Aksi ini bukan bentuk perlawanan terhadap pemerintahan, melainkan bentuk kepedulian terhadap keberpihakan kebijakan kepada rakyat. “Demokrasi dibangun dengan komitmen, bukan sekadar narasi,” tegas para mahasiswa.
Mahasiswa Kabupaten Garut menegaskan bahwa mereka hadir sebagai mitra kritis pembangunan. Janji sudah diucapkan, kini saatnya bukti diberikan.
Baca Juga : Ketua MANTRA Garut Akan Laporkan SKPD Garut Ke Gubernur Terkait Kekosongan Hukum.
Pewarta:
*Red*





