SINAR PRIANGAN NEWS
Pergantian kepemimpinan di Polres Garut membawa angin segar bagi masyarakat. AKBP Niko N. Adi Putra, S.H., S.I.K., M.H., resmi menjabat sebagai Kapolres Garut dengan harapan mampu menghadirkan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan memberikan kepastian hukum bagi seluruh warga.
Namun, di tengah suasana kepemimpinan baru ini, ada pelapor yang masih merasakan ketidakpastian atas laporan yang telah diajukan. Salah satunya adalah Yopi Malik Muntaha, yang melaporkan dugaan tindak pidana yang hingga kini masih dalam penanganan Satreskrim Polres Garut.
Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Nomor B/654.a/XII/RES.3.6.6/2025/Reskrim tertanggal 31 Desember 2025, penyidik menyampaikan bahwa pihaknya telah memeriksa pelapor, meminta keterangan Kepala Desa Samarang, serta mengajukan permohonan salinan putusan Pengadilan Negeri Garut. Dalam surat tersebut, langkah selanjutnya yang direncanakan adalah pemeriksaan saksi-saksi lain sebelum dilakukan gelar perkara.
Namun, hingga 29 Juli 2026, pelapor mengaku belum menerima informasi lanjutan mengenai jadwal pelaksanaan gelar perkara maupun perkembangan penyelidikan lainnya. Yopi menegaskan bahwa yang diharapkan bukan sekadar proses yang berjalan, melainkan kepastian hukum yang berlandaskan asas profesionalitas, akuntabilitas, dan transparansi. “Ucapnya
Pelapor berharap Kapolres Garut yang baru dapat segera mengevaluasi penanganan perkara yang telah berlangsung cukup lama agar masyarakat memperoleh kejelasan. Ia meminta agar penyidik menerbitkan SP2HP terbaru apabila penyelidikan masih berlangsung, sesuai dengan mekanisme yang berlaku. Sebaliknya, jika alat bukti telah dianggap cukup, pelapor mendorong agar proses hukum segera ditingkatkan ke tahap selanjutnya sebagaimana ketentuan peraturan perundang-undangan. “Jelasnya
Selain itu, Yopi juga meminta Kapolda Jawa Barat untuk melakukan supervisi guna memastikan seluruh proses penyelidikan berjalan objektif, profesional, dan sesuai prosedur.
Sebagai dasar hukum, Pasal 109 ayat (2) KUHAP mengatur kewajiban pemberitahuan perkembangan perkara kepada pelapor. Sementara itu, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia menegaskan bahwa Polri bertugas menegakkan hukum serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat secara profesional dan akuntabel.
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Garut belum memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan terbaru perkara tersebut. Media membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada Kapolres Garut, Kasatreskrim Polres Garut, maupun Polda Jawa Barat agar informasi yang disampaikan kepada masyarakat tetap berimbang, sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
**Redd**




