Temuan BPK atas Hibah FKDT Garut Jadi Sorotan, GMNI dan Laskar Prabowo 08 Dorong Penguatan Akuntabilitas Dana Umat

Berita84 Dilihat

 

 

SINAR PRIANGAN NEWS

Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait pengelolaan dana hibah Forum Komunikasi Diniyah Takmiliyah (FKDT) Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024 menjadi perhatian sejumlah elemen masyarakat. Ketua GMNI DPC Garut Pandi Irawan dan DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut melalui Sekretaris Jenderalnya, Oky Nugraha Sosrowiryo, menilai temuan tersebut harus menjadi momentum untuk memperkuat tata kelola dan akuntabilitas penggunaan dana publik.

 

Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pengelolaan keuangan Pemerintah Kabupaten Garut Tahun Anggaran 2024, pemerintah daerah merealisasikan belanja hibah kepada FKDT Kabupaten Garut sebesar Rp3,8 miliar. Dalam hasil pemeriksaan tersebut, auditor menemukan pertanggungjawaban belanja hibah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya dengan nilai mencapai Rp97.995.000.

 

Atas temuan tersebut, BPK mencatat adanya komitmen dari Ketua dan Bendahara FKDT Kabupaten Garut untuk mengembalikan nilai yang menjadi temuan pemeriksaan ke Kas Daerah sebagai tindak lanjut atas rekomendasi auditor.

 

Menanggapi hasil pemeriksaan itu, Ketua GMNI DPC Garut Pandi Irawan menegaskan bahwa peran FKDT dalam mendukung pendidikan keagamaan di daerah tetap memiliki nilai strategis dan layak diapresiasi. Namun demikian, menurutnya, penghargaan terhadap kontribusi lembaga pendidikan keagamaan harus berjalan beriringan dengan komitmen terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara.

 

“Lembaga pendidikan keagamaan mengajarkan nilai kejujuran, amanah, dan tanggung jawab. Karena itu, ketika muncul temuan BPK mengenai pertanggungjawaban dana hibah, kami berharap hal tersebut dijadikan bahan introspeksi dan pembenahan agar kepercayaan masyarakat tetap terpelihara,” ujar Pandi.

 

Senada dengan hal tersebut, Sekretaris Jenderal DPC Laskar Prabowo 08 Kabupaten Garut, Oky Nugraha Sosrowiryo, menilai pelaksanaan rekomendasi BPK merupakan bagian penting dalam menjaga tata kelola keuangan yang sehat. Menurutnya, langkah pengembalian dana tidak boleh dipandang sebagai akhir dari proses perbaikan, melainkan awal dari pembenahan sistem pengelolaan yang lebih baik.

 

“Dana hibah merupakan amanah yang berasal dari masyarakat melalui APBD. Pengembaliannya merupakan bagian dari pelaksanaan rekomendasi BPK, tetapi yang lebih penting adalah memastikan tata kelola diperbaiki sehingga kejadian serupa tidak terulang,” kata Oky.

 

Lebih lanjut, GMNI DPC Garut dan DPC Laskar Prabowo 08 menekankan bahwa kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pendidikan keagamaan tidak hanya dibangun melalui aktivitas pendidikan, pembinaan, dan dakwah, tetapi juga melalui integritas dalam mengelola dana yang bersumber dari keuangan daerah.

 

Kedua organisasi tersebut juga menyatakan komitmennya untuk mengawal proses tindak lanjut atas rekomendasi yang telah diberikan BPK. Mereka menilai seluruh tahapan penyelesaian harus dilakukan secara terbuka dan sesuai dengan mekanisme yang berlaku agar dapat memberikan kepastian serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga penerima hibah maupun institusi pemerintah.

 

Selain itu, mereka menegaskan bahwa apabila dalam proses yang dilakukan oleh instansi berwenang ditemukan adanya indikasi pelanggaran hukum yang memenuhi unsur pidana, maka penanganannya harus dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami berharap seluruh proses berjalan transparan, objektif, dan adil. Tidak ada pihak yang kebal terhadap prinsip akuntabilitas, karena setiap rupiah dana publik harus dipertanggungjawabkan demi menjaga kepercayaan masyarakat,” ujar Oky.

 

Menurut GMNI DPC Garut dan DPC Laskar Prabowo 08, temuan hasil pemeriksaan BPK tidak semata-mata dipandang sebagai persoalan administratif, tetapi juga sebagai bahan evaluasi untuk memperkuat sistem pengawasan dan tata kelola dana hibah di Kabupaten Garut. Dengan pengelolaan yang semakin transparan dan akuntabel, lembaga-lembaga penerima hibah diharapkan mampu menjalankan amanah publik secara lebih profesional serta sejalan dengan nilai integritas dan tanggung jawab yang menjadi fondasi pelayanan kepada masyarakat.

 

 

Pewarta:

Feri