Terduga Pelaku Penggelapan Tanah Ditahan Polres Garut, Kerugian Tembus Rp30 Miliar

Berita, Hukum498 Dilihat

 

Sinar Priangan News

Polres Garut menahan seorang terduga pelaku dalam kasus dugaan penggelapan tanah yang mengakibatkan kerugian hingga sekitar Rp30 miliar. Perkara tersebut berkaitan dengan lahan yang berada di Desa Sindangsuka, Kecamatan Cibatu, Kabupaten Garut.

Kasi Humas Polres Garut, Ipda Susilo Adi, mengungkapkan bahwa dalam kasus ini terdapat tiga orang yang telah ditetapkan sebagai terduga pelaku. Namun, dari ketiga orang tersebut, baru satu orang yang saat ini menjalani penahanan, yakni terduga berinisial YA (50).

Sementara itu, dua terduga pelaku lainnya belum dilakukan penahanan karena kondisi kesehatan yang belum memungkinkan untuk mengikuti proses hukum di rumah tahanan.

Menurut Susilo, YA telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Garut sejak Rabu, 3 Juni 2026. Dalam perkara ini, korban yang diketahui bernama Mr. Kyung Chul Jang mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp30 miliar.

Berdasarkan hasil penyelidikan kepolisian, dugaan penggelapan bermula dari adanya kepercayaan yang diberikan korban kepada para terduga pelaku untuk melakukan pembelian tanah. Namun, lahan yang telah dibeli tersebut kemudian kembali dijual dan sebagian hasil penjualannya diduga tidak diserahkan kepada pihak yang berhak.

“Dia dipercaya sama seseorang, dia disuruh beli tanah, kemudian tanah itu dijual kembali, kemudian sebagian duitnya juga digelapkan,” ujarnya Kamis (4/6).

Susilo menjelaskan, para terduga sebelumnya pernah mendapat kepercayaan untuk mengurus pembelian tanah dan dinilai berhasil menyelesaikan tugas tersebut. Rekam jejak itu membuat korban kembali mempercayakan transaksi serupa kepada mereka.

Kepercayaan yang telah terbangun tersebut membuat korban tidak menaruh kecurigaan terhadap aktivitas para terduga pelaku. Dugaan penggelapan baru terungkap setelah muncul indikasi adanya penyimpangan dalam pengelolaan hasil transaksi tanah yang menyebabkan kerugian dalam jumlah besar.

Polres Garut saat ini masih terus mendalami kasus tersebut dan melengkapi berbagai tahapan penyidikan. Selain itu, penyidik juga tengah mempersiapkan pelimpahan berkas perkara ke Kejaksaan Negeri Garut untuk proses hukum lebih lanjut.

Hingga kini, penanganan perkara masih berlangsung. Penyidik terus melengkapi administrasi dan sejumlah kebutuhan hukum lainnya sebelum berkas kasus dilimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk memasuki tahap berikutnya.

 

 

Pewarta:

Feri