Polda Jabar Bongkar Produksi Miras Oplosan Bermerek Palsu “Kuda Mas” di Kabupaten Bandung

Hukum55 Dilihat

BANDUNG – Aparat kepolisian Polda Jawa Barat melalui jajaran Krimsus kembali mengungkap kasus kejahatan ekonomi berupa praktik produksi dan peredaran minuman keras oplosan bermerek palsu “Kuda Mas” di wilayah Sukamenak, Kecamatan Margahayu, Kabupaten Bandung, Senin (14/4/2026).

Operasi penindakan tersebut dipimpin Faris Mahardika, S.I.K selaku Unit 3 Subdit I. Dalam pengungkapan itu, petugas mengamankan seorang pelaku berinisial Sdr. RK yang diduga sebagai pemilik sekaligus pelaku utama produksi dan distribusi minuman keras ilegal tersebut.

Kasus ini menjadi perhatian karena pelaku diduga memalsukan produk minuman berlabel tertentu dan mengedarkannya ke masyarakat dengan kandungan campuran yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diketahui memproduksi minuman anggur palsu dengan mencampurkan minuman anggur merek Rajawali asli bersama sejumlah bahan lain seperti gula aren, gula pasir, sitrun, karamel, cuka, hingga alkohol.

Tak hanya itu, racikan tersebut juga ditambah minuman ringan berbagai merek seperti Fanta, Coca-Cola, dan Sprite sebelum diolah di dalam tong dan dikemas ulang untuk diedarkan.

Setelah proses pencampuran selesai, cairan oplosan dimasukkan ke dalam botol bekas berlabel “Kuda Mas”. Botol kemudian ditutup menggunakan alat press, disegel, dan ditempeli pita cukai palsu maupun bekas guna mengelabui konsumen.

Sejumlah Barang Bukti Disita

Dalam operasi tersebut, petugas turut menyita berbagai alat dan bahan yang digunakan dalam praktik ilegal itu. Barang bukti yang diamankan di antaranya tong biru berisi minuman keras oplosan, selang dan pompa air, pita cukai palsu dan bekas, botol serta tutup botol merek Kuda Mas, alat press penutup botol, panci, bahan baku seperti pemanis, karamel, sitrun, cuka, minuman ringan berbagai merek, hingga satu unit Daihatsu Luxio berisi botol kosong dan produk jadi.

Polisi mengungkap, hasil produksi miras palsu tersebut tidak hanya untuk konsumsi pribadi, tetapi didistribusikan ke sejumlah agen untuk diperjualbelikan secara luas. Seluruh proses produksi hingga distribusi disebut dikendalikan langsung oleh Sdr. RK tanpa izin resmi dari pemilik merek terdaftar.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan (2) serta/atau Pasal 102 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Polda Jabar menegaskan akan terus menindak tegas praktik pemalsuan produk yang merugikan masyarakat serta membahayakan kesehatan publik. Warga juga diimbau lebih waspada terhadap peredaran minuman keras ilegal dengan harga murah dan kemasan mencurigakan.

“Kami akan tindak tegas siapa pun yang mencoba bermain-main dengan keselamatan masyarakat melalui praktik ilegal seperti ini,” tegas Iptu Faris Mahardika.

Saat ini, kasus tersebut masih terus dikembangkan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan distribusi yang lebih luas. Pelaku telah diamankan dan ditahan di Polda Jabar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.***