4 Tahun Terdholimi Hak Tanah dan Bangunanya Warga Bentar Hilir Garut Kota ini Tempuh ” JALUR HUKUM “

Hukum710 Dilihat

Garut sinar priangan news com.

Peristiwa yang menyentuh hati kita semua terkait hak atas kepemilikan, dan peristiwa ini hendaknya dijadikan cambuk dan kehati hatian kita takkala mempercayai seseorang dan setelah itu menghianatinya.

Berikut ini cuplikan wawancara dengan pemilik hak atas tanah dan bangunannya yang letaknya di puser kota garut yaitu jln siliwangi no 8 kelurahan regol kecamatan garut kota, dengan luas tanah 557.m2.

H.Enceng kamaludin (67) tahun warga kp.bentar hilir kelurahan kota wetan garut kota ini, menceritakan awal kejadianya kehadapan awak media disaat resmi menggandeng kuasa hukum kondangnya yaitu Anton.Widiatno S.H, di kantor hukum Silgar&farner 08/06/22.

Dalam keterangan yang disampaikannya, berawal di tahun 2017, pemilik tanah dan bangunanya tersebut hendak menjualnya, dan seketika itu juga ada yang berminat masih warga garut yang berinisial (z), rupanya diduga muncul itikad tidak baiknya (z) telah menawarkan kembali tanah tersebut kepada yang berinisial (AK), singkat cerita dengan akal bulusnya (Z) yang di duga ada permupakatan jahat dengan (AK) terjadilah transaksi ilegal untuk merekayasa seolah olah jual beli telah terjadi dihadapan notaris, setelah itu bisa ‘BALIK NAMA’,ungkapnya.

mendengar telah adanya yang membeli sontak pemiliknya naik pitam karena tidak merasa menjual, walaupun membenarkan yang berminat ada tapi belum keterima uangnya, apalagi tersiar kabar bahwa SERTIPIKAT miliknya yang bernomor 1347, dianggunkan di BJB cabang taman sari bandung dengan nilai realisasi pencairan mencapai 4,6 milyar, alhasil wujud kekecewaanya dan ada apa di balik semua ini, si pemilik tanah tersebut mengambil langkah hukum dan melaporkanya ke polsek garut kota dan di teruskan ke tingkat polres garut, upaya hukum di maksud sedikitnya membuahkan hasil dan di duga pelakunya (AK) telah ditahan, tapi akhirnya di bebaskan karena berkasnya dikembalikan kejari belum P 21, dan juga waktu itu kuasa hukum (AK) adalah Anton Widiatno.S.H, ini sangat menarik track recort Advocat yang masuk jajaran pengacara kondang dan punya nama besar di garut ini, sekarang jadi kuasa hukumnya H. Enceng si pemilik hak tanah dimaksud.

Masih di kantor hukum silgar&farnert, dalam konfrensi presnya, Anton menjabarkan seluruh kronologis yang terjadi yang di alami klaienya ini, dengan singkat cerita akan mengungkap dan membongkar semua yang terlibat termasuk oknum oknum ^ mapia Tanah dan jaringanya termasuk ada keterlibatan oknum pihak perbankan, selanjunya langkah hukum mulai di tempuh, salah satunya telah menemui ke kantor (OJK), untuk permasalahan bank dan polres garut terkait pengungkapan kembali dugaan pelaku awal, jadi dalam hal ini Anton menjelaskan kemungkinan ada pelaku terduga baru yang akan di jeratnya, dan pasal yang akan di tuduhkan tindak pidananya yaitu KUHP pasal 378,372 (penipuan dan penggelapan) dan pasal 263,266 ( Pemalsuan Dokumen ), pungkasnya.

Ketika berita ini di tayangkan masih dalam efisode 1.

( Endang.supardin )