Garut Sinarpriangan com.
Seperti telah dibetitakan dalam edisi pertama, terkait paket tak kunjung di terima di tempat tujuannya ( Jkt ) yang sekarang sudah memasuki hari ke 15, semenjak paket itu dikirim menggunakan perusahaan exspidisi SI CEPAT ekpres yang beralamat di jalan Sudirman (copong) kelurahan sukamentri garut kota, pada tanggal 06/06/22.
Evit Sapitri, (32) tahun ibu rumah tangga yang biasa beraktivitas di bidang kuliner (makanan ) bertempat tinggal di jalan pasir pogor Rt. 01 Rw.05 kelurahan paminggir kecamatan garut kota ini, Resmi berkunjung ke kantor hukum Silgar & farners yang beralamat di jalan siliwangi no.8 garut, untuk menanda tangani surat kuasa kepada kuasa hukumnya Anton Widiatno.SH. senin 20/06/22.
Berikut cuplikan wawancara singkat dengan ( Evit ), selaku korban atas dugaan lalainya perusahaan ekspidisi SI CEPAT expres tersebut sehingga di hari ke 15 ini barang kirimanya tidak kunjung sampai ditempat tujuan alias diduga hilang tanpa jejak, dan atas kejadian ini saya menderita kerugian bukan materil saja tapi beban moral untuk rekan binisnya di jakarta, sekarang saya sudah hilang kepercayaan dari rekan diakibatkan sample barangnya tak kunjung datang, saya kecewa atas kejadian ini, ketika saya akan memulai lagi usaha setelah 2 tahun fasip ditengah PPKM covid 19 yang menimpa negeri ini, ungkap Evit sambil menambahkan langkah hukum ini diambil setelah dua kali kejadian ini menimpa saya di jasa pengiriman nama lainya, tapi itu sekedar terlambat tapi barang tempat nyampai, kalau sekarang ini sudah waktunya terlambat jauh ehh barangnya juga tidak kunjung sampai.
Dalam hal ini saya menggandeng kuasa hukum, bukan berarti cari sensasi tapi menuntut pertanggung jawaban perusahaan ekspidisi SI CEPAT.ekpres baik di sisi fropesionalnya maupun disisi hukum dan perundang undangan yang berlaku di NKRI.
Masih di tempat yang sama Advocate Silgar&farners, Anton Widiatno S.H dalam keterangan persnya membenarkan bahwa telah kedatangan tamunya yang sekarang jadi klienya, dalam hal ini sebagai korban dugaan kelalaianya perusahaan jasa ekspidisi pengiriman paket yang bernama SI CEPAT ekpres, untuk langkah awal yang akan di ambil bahwa hari ini juga akan melayangkan surat SOMASI kepada perusahaan tersebut dan surat dilayangkan kedua tempat yaitu kekantor SI CEPAT garut dan ke kantor pusatnya di jakarta, dan sebelumnya saya sempat menelpon SI CEPAT dalam hal ini konfirmasi karena beliau sebagai kepala cabang garut, membenarkan atas kejadian ini dan dari garut paket tersebut sudah dikirimnya ke jakarta, jadi setelah di jakarta ada lagi jaringan kurirnya SI CEPAT EXPRES ketempat tujuannya.
Langkah yang kedua bila tanggapan SOMASI nya tidak ada resfon dan itikad baiknya untuk mempertanggung jawabkannya, kami akan gunakan, undang undang no 8.tahun 1999 ( tentang perlindungan konsumen ) dan KUHP, perdata tentang Sangsi dan pelanggaran perusahaan jasa ekspidisi juga tidak menutup kemungkinan adanya ranah pidana bila benar paket kirimanya klien saya itu hilang alias raib, pungkasnya.
( Endang supardin )