Tingkatkan Akses dan Efisiensi dan Transfaransi Percepatan Penggunaan Anggaran IP dari Provinsi di Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut

meningkatkan fungsi dan pelayanan kantor Desa serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Balewangi

Berita1125 Dilihat

 

Garut Sinarpriangan News

Transparansi dalam penerapan anggaran disusun, dialokasikan, dan digunakan Hal
ini membantu mencegah penyalahgunaan korupsi dan memastikan Akuntabilitas pemerintah atau organisasi dalam pengelolaan keuangan, Dengan adanya transparansi, diharapkan akan tercipta kepercayaan publik dan mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam proses pengawasan dan evaluasi anggaran. Kamis 1 Agustus 2024

Dalam konteks penerapan anggaran Desa dan transparansi penggunaan anggaran Desa dan transparansi penggunaan anggaran, peraturan yang relevan bisa merujuk pada Undang Undang Republik Indonesia no 6 Tahun 2014 tentang Desa, serta peraturan turunannya seperti peraturan pemerintah No 43 Tahun 2014 tentang peraturan pelaksanaan Undang Undang no 6 Tahun 2014 tentang Desa

Salah satu pasal yang relevan adalah pasal 86 Undang Undang Desa, yang mengatur tentang kewajiban Kepala Desa untuk menyampaikan laporan penggunaan anggaran kepada masyarakat. Adanya papan informasi di Desa seperti yang diterapkan oleh Kepala Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Muhammad Nasrudin, mencerminkan upaya transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran Desa. Dalam. laporan tersebut, kegiatan Rehab kantor Desa di Desa Balewangi yang bersumber dari anggaran IP Tahun 2024 dilaporkan sedang berlangsung.

Wartawan dari Sinarpriangan News meninjau langsung pengerjaan pada tanggal 1 agustus 2024 dan mencatat adanya kekompakkan dalam pelaksanaan proyek tersebut, selain itu papan informasi yang jelas mengenai jenis kegiatan yang sedang dilaksanakan juga terlihat, ini menunjukkan Transfaransi dan akuntabilitas dalam penggunaan anggaran. Ini sejalan dengan prinsip prinsip transfaransi yang diatur dalam peraturan perundang undangan terkait pengelolaan anggaran Desa.

Pada kesempatan yang sama, wartawan dari Sinar Priangan News juga sempat mewawancarai Muhammad Nasrudin, Kepala Desa Balewangi, Kecamatan Cisurupan, Kabupaten Garut, Dalam wawancaranya tersebut Muhammad Nasrudin menjelaskan bahwa anggaran untuk Rehabilitasi kantor Desa berasal dari anggaran Ip yang bersumber dari propinsi Tahun 2024,dengan total sebesar Rp. 87.250.000 tuturnya

Diakhir wawancara Muhammad Nasrudin Kades Balewangi berharap penggunaan anggaran sebesar Rp. 87.250.000 untuk rehabilitasi kantor Desa Ini dapat meningkatkan fungsi dan pelayanan kantor Desa serta memberikan manfaat yang signifikan bagi masyarakat Desa Balewangi
Semoga proyek ini dapat berjalan lancar dan sesuai dengan rencana, sehingga fasilitas yang ada dapat lebih mendukung untuk kebutuhan administrasi dan pelayanan publik Desa “Pungkasnya

 

Pewarta
Asep Santika