Tidak tepat Sasaran, Sosialiasi Pemberantasan Rokok Ilegal ,Terkesan Hamburkan Uang

Berita957 Dilihat

Garut,SINARPRIANGAN- rokok ilegal makin marak peredarannya di kabupaten garut , memakai Dana Bagi hasil cukai hasil tembakau DBHCHT ,salah satunya diperuntukan untuk penegakan hukum terkait pemberantasan rokok ilegal salah satunya di lakukan Satpol PP.

karena dianggap kurang tepat cara dan tempat sosialisasi , Petani tembakau melalui ketua DPC APTI Kabupaten garut Undang Herman, akhirnya buka suara atas
keresahan para petani (16/11) .

Ditengah persiapan Kawasan Industri tembakau KIHT ,Dewan pimpinan cabang Asosiasi petani tembakau Indonesia DPC APTI kab Garut merasa miris dengan maraknya peredaran rokok tanpa cukai yang kian menjamur dan terkesan dibiarkan,yang mana akan mengancam KIHT yang menjadi titik terang para petani dan pengusaha tembakau di Kabupaten Garut.

Undang Herman ,merasa heran dengan SATPOL PP yang terkesan hanya melaksanakan acara seremonial belaka ,yaitu hanya sosialisasi dari hotel ke hotel saja Dan itu memancing reaksi dari para petani yang menghasilkan DBHCHT dengan bermandikan keringat dan Air Mata ,ungkapnya pada media (16/11)

” beberapa kali silaturahmi untuk koordinasi dengan KASATPOL PP ,hanya satu kali bisa menemui KASATPOL PP.dan berdasar permintaan Ketua DPC APTI Diajaklah APTI Untuk menghadiri sosialisasi di hotel TIRTAGANGGA.dan anehnya ketika di ajak merumuskan rencana sosialisasi betapa sulitnya untuk menemui kasatpol PP.bahkan KABID PENEGAKAN pun sangat sulit di hubungi,beber undang,”

Lanjut , Undang Herman “SATPOL PP seperti kacang lupa kulitnya.
Karena sulitnya melakukan hal hal yang dianggap kurang tepat dalam pemberantasan rokok ilegal.dan Undang Herman terus terang sangat sulit menghubungi menghubungi KABID PENEGAKAN apalagi menemui KASATPOL PP maka ,”

atas permasalah tersebut Undang Herman berencana mengundang SATPOL PP untuk Audien di komisi III DPRD Kabupaten Garut ,sekaligus minta data pengalokasian DBHCHT.di depan ANGGOTA yang terhormat, ungkapnya mengakhiri, “. ( ENDANG .SUPARDIN )***