Polsek Wanaraja Sikat Peredaran Miras, Barang Bukti Diamankan dari Dua Lokasi

Berita23 Dilihat

SINAR PRIANGAN NEWS

Upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat terus dilakukan jajaran Polsek Wanaraja. Petugas menggelar operasi pemberantasan peredaran minuman keras (miras) di wilayah hukumnya pada Rabu, 5 Agustus 2026.

Operasi tersebut menyasar dua lokasi di Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut, yakni Kampung Pandasari, Desa Cinunuk, serta Kampung Cimalaka RT 03/RW 04, Desa Cinunuk.

Dari kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan 12 botol minuman keras berbagai merek dan ukuran, terdiri dari 7 botol berukuran besar dan 5 botol berukuran kecil.

Sejumlah barang bukti yang diamankan di antaranya minuman beralkohol merek Anggur Merah, Intisari, A.O., dan Atlas Anggur Lychee.

Selain menyita barang bukti, polisi juga melakukan pendataan terhadap dua orang yang diduga menjual minuman keras secara eceran tanpa izin. Pendataan tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penindakan dan pembinaan terhadap aktivitas peredaran miras di wilayah hukum Polsek Wanaraja.

Tekan Potensi Gangguan Kamtibmas

Kapolsek Wanaraja, AKP Abusono, S.H., M.H., menegaskan bahwa operasi tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk menekan peredaran minuman keras ilegal yang dinilai berpotensi menimbulkan berbagai gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Operasi ini kami laksanakan sebagai upaya pencegahan dan penindakan terhadap peredaran minuman keras tanpa izin yang dapat mengganggu ketertiban dan keamanan masyarakat,” ujar AKP Abusono.

Menurutnya, kegiatan serupa akan terus dilakukan secara berkala, baik sebagai langkah preventif maupun sebagai bentuk penegakan aturan, guna menjaga situasi keamanan dan ketertiban di wilayah Kecamatan Wanaraja tetap aman dan kondusif.

Dalam penanganan perkara tersebut, para penjual yang terjaring diduga melanggar Pasal 538 KUHP juncto Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 13 Tahun 2015 Pasal 7 tentang Larangan Minuman Keras, yang merupakan perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 2 Tahun 2008 tentang Anti Perbuatan Maksiat.

Polisi Ajak Warga Berperan Aktif

Polsek Wanaraja mengimbau masyarakat untuk tidak memproduksi, menjual, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras ilegal.

Masyarakat juga diminta ikut berperan dalam menjaga lingkungan dengan melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran miras atau kegiatan lain yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Langkah tersebut diharapkan dapat mempersempit ruang peredaran miras unik sekaligus mencegah munculnya gangguan kamtibmas di tengah masyarakat.

📰 Reporter: Bang Yus

✍️ Editor: Bang Vey

SINAR PRIANGAN NEWS

Cepat, Tepat, Kabarkan Fakta