Nurdin menambahkan, sekarang sudah disepakati bersama, sehingga nantinya, baik dari sisi jumlah, mutu, maupun persebarannya jelas akan tercodrec dengan baik ketika regulasi ini sudah kita torehkan berdasarkan kesepakatan bersama.
Sementara itu, Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral (Disperindag ESDM) Kabupaten Garut, Ridwan Effendi, menuturkan jika momen kegiatan ini menjadi penting bagi pihaknya dalam rangka silaturahmi dan juga menjalankan kewajiban pengawasan serta pembinaan dari Pemerintah Daerah (Pemda) Garut bersama Pertamina terhadap pendistribusian gas elpiji 3 kg.
Ia mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka mengoptimalisasi kinerja pemerintah daerah dalam rangka pengawasan dan pembinaan, mengingat pendistribusian barang penting ini menjadi kewenangan Pemda bersama Pertamina dalam rangka pengawasan barang bersubsidi.
“Nah tentu saja hasil dari sini itu kami pun juga tadi menyampaikan kepada para pengurus Hiswana, kepada para pemilik agen, bahwasanya di lapangan masih terdapat banyak hal yang kiranya belum sesuai dengan ketentuan. Kami sudah sampaikan tadi kepada para pemilik agen untuk dilakukan evaluasi dan perbaikan, sehingga terhindar dari hal-hal yang sifatnya merugikan masyarakat secara umum,” turur Ridwan.
Adapun hasil evaluasi di lapangan akan diberlakukan sanksi yang sifatnya administratif juga materil. Bahkan, jika pelanggaran tersebut masuk ke dalam bentuk pidana itu bisa dilaporkan kepolisian.
“Nah kalau sifatnya administratif ini tentu kami pemerintah daerah itu bisa memberikan rekomendasi PHU (Pemutusan Hubungan Usaha) kepada baik itu agen dan juga pangkalan, apabila dipandang memang mencukupi syarat dan ketentuan adanya pelanggaran,” katanya.
Pihaknya akan memberikan rekomendasi ke pihak Pertamina, di mana nantinya yang akan menindaklanjuti apabila ada agen pangkalan yang tidak sesuai dengan ketentuan





