Sinar Priangan News
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut menyoroti secara serius temuan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Nomor : 13/T/LHP/DJPKN-V.BDG/PPD.03/02/2026 Tahun Anggaran 2025 terkait pengelolaan keuangan daerah terkhusus di tingkat kecamatan.
Berdasarkan LHP tersebut, terdapat tujuh kecamatan di Kabupaten Garut yang terindikasi bermasalah dalam pengelolaan belanja melalui mekanisme Uang Persediaan (UP), yaitu :
Kecamatan Cikajang,
Kecamatan Leuwigoong,
Kecamatan Pamulihan,
Kecamatan Tarogong Kaler,
Kecamatan Tarogong Kidul,
Kecamatan Garut Kota, dan
Kecamatan Bungbulang.
HMI Cabang Garut menilai bahwa temuan tersebut tidak dapat dipandang sebagai kesalahan administratif semata, melainkan telah mengarah pada indikasi praktik korupsi. Hal ini didasarkan pada sejumlah fakta yang diungkap dalam pemeriksaan BPK, di antaranya adanya belanja yang tidak didukung bukti pertanggungjawaban, belanja fiktif atau tidak sesuai kondisi sebenarnya, penggunaan rekening pribadi dalam pengelolaan keuangan, serta penggunaan anggaran yang tidak sesuai peruntukannya.
Secara total, BPK mengungkap adanya indikasi kerugian atau penyimpangan keuangan mencapai Rp445.867.788,00. Nilai tersebut terdiri dari Rp222.822.357,00 untuk belanja tanpa bukti sah, Rp153.691.505,00 untuk belanja yang tidak sesuai kondisi sebenarnya, serta Rp69.353.926,00 untuk penggunaan anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Selain itu, terdapat pula potensi kerugian pajak sebesar Rp22.735.876,00.
Temuan tersebut dinilai berpotensi melanggar berbagai ketentuan peraturan perundang-undangan, di antaranya Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 yang mewajibkan adanya bukti sah dalam pertanggungjawaban Uang Persediaan.
Selain itu, temuan ini juga berpotensi masuk dalam ranah pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, yaitu Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya Pasal 2 ayat (1) yang mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta Pasal 3 yang mengatur mengenai penyalahgunaan kewenangan jabatan.
Ketua Umum HMI Cabang Garut, Yusup Saepul H, menegaskan bahwa persoalan ini memiliki indikasi kuat sebagai praktik korupsi yang terstruktur. Ia menyampaikan bahwa ketika nilai temuan mencapai ratusan juta rupiah dan terjadi di banyak kecamatan dengan pola yang serupa, maka hal tersebut patut diduga sebagai penyimpangan yang bersifat sistematis, bukan sekadar kesalahan individu.
Ia juga menegaskan bahwa apabila tidak terdapat langkah konkret dan transparan dari pemerintah daerah, maka HMI Cabang Garut akan menempuh jalur hukum dengan melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum.
HMI Cabang Garut turut menilai bahwa pola pelanggaran yang terjadi menunjukkan indikasi sistemik, mengingat temuan tersebut terjadi di tujuh kecamatan sekaligus dengan pola yang serupa, terutama dalam penggunaan Uang Persediaan, ketidaksahan bukti pertanggungjawaban, serta dugaan manipulasi. Kondisi ini diperparah dengan lemahnya pengawasan internal.
Sebagai bentuk komitmen dalam mengawal akuntabilitas publik, HMI Cabang Garut menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Mendesak Inspektorat Kabupaten Garut melakukan audit investigatif secara menyeluruh
2. Mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera melakukan penyelidikan atas dugaan korupsi
3. Mendesak Bupati Garut untuk mengevaluasi dan mencopot pejabat yang terindikasi terlibat
4. Menuntut transparansi kepada publik atas penggunaan anggaran di tingkat kecamatan
HMI Cabang Garut menegaskan bahwa apabila persoalan ini tidak menemukan titik terang akan melakukan pengawalan melalui mekanisme konstitusional dan jalur hukum yang berlaku. Langkah ini diambil sebagai bentuk keseriusan dalam mendorong penegakan hukum dan pemberantasan korupsi di daerah.
Pewata:
**Redd**





