Panwascam Peundeuy Lakukan Rapaat Koordinasi Untuk Kawal Pemilu 2024

Berita, Nasional, Politik7107 Dilihat

Masih di tempat yang sama Kapolsek peundeuy (Iptu H. ANAS NASRUDIN) menyampaikan “bahwa Kepolri akan mengawal pelaksanaan Kampanye tersebut dengan menerapkan pola prioritas sesuai dengan aturan terkait tugas dan fungsi Polri dalam pengawalan di masa Kampanye. Juga menekankan netralitas TNI, POLRI serta netralitas ASN harus di tegakan dan untuk menjaga integritas penyelenggara pemilu baik PPK maupun PANWASCAM dan jajarannya harus benar – benar memegang teguh prinsip sebagai penyelenggara pemilu yang mandiri, jujur, adil, proporsional, profesional serta harus menjaga Netralitas jangan sampai ada keberpihakan jangan sampai ada wasit menjadi pemain.”

Danposramil Kecamatan Peundeuy dalam rapat tersebut mengambil pembahasan dari partisipasi masyarakat dalam Pemilu, Beliau memaparkan  “Pada intinya pengawasan dilaksanakan dengan melibatkan partisipasi masyarakat, sesuai dengan slogan Bawaslu bersama rakyat awasi pemilu bersama Bawaslu tegakan keadilan pemilu artinya bahwa masyarakat harus terlibat dalam mengawal suksesi pemilu 2014 sukses tanpa ekses, jika ada temuan indikasi dugaan pelanggaran, baik pelanggan pidana pemilu, pelanggaran administrasi, kode etik  harus ada bukti memenuhi syarat formil atau syarat materil untuk di tindak lanjuti, pengawasan kita laksanakan sesuai SOP dan undang – undang yg berlaku dalam pengawasan pemilu, dan tidak bertindak arogan.” Tuturnya

Ketua Panwaslu kecamatan  peundeuy (Rachmatillah) menyampaikan bahwa paradigma pengawas pemilu dalam pengawasan bukan untuk mencari kesalahan akan tetapi untuk memastikan bahwa kualitas pemilu pada setiap tahapan semakin lebih baik. Artinya bahwa Panwas lebih mengedepankan pendekatan persuasif, humanis untuk melakukan pencegahan pelanggaran pada setiap tahapan pemilu baik itu pelanggaran pidana pemilu, pelanggaran administrasi maupun pelanggaran kode etik.

“Untuk mengantisipasi pelanggaran yang berkaitan dengan netralitas ASN, POLRI, TNI, Kepala Desa, perangkat Desa, BPD kami juga sudah mengirim surat imbauan kepada Instansi yang ada di wilayah kerja kecamatan peundeuy, Selain pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negri (PPNPN) pun dilarang terlibat politik praktis harus netral. Perlu diketahui bahwa PPNPN bukan merupakan ASN atau pegawai negeri. PPNPN adalah Tenaga Non Pegawai Negeri yang diangkat untuk melaksanakan tugas dan mengisi jabatan yang dibutuhkan oleh instansi pemerintahan. Berdasarkan Undang-Undang (UU) ASN Nomor 5 Tahun 2014 pekerjaan yang termasuk sebagai ASN hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK, Kemudian Berdasarkan Peraturan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Nomor 1 Tahun 2018 PPNPN merupakan singkatan dari Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri. Sebutan lain dari PPNPN adalah honorer”