Panwascam Peundeuy Lakukan Rapaat Koordinasi Untuk Kawal Pemilu 2024

Berita, Nasional, Politik5331 Dilihat

Garut, Sinarpriangan News – Panwaslu Kecamtan Pendeuy Melakukan Rapat Koordinasi Pengawasan masa kompanye dengan tema “siap kawal pemilu serentak 2024” di Gedung PGRI Kecamatan Pendeuy pada Rabu 29 November 2023 kemarin

Acara  tersebut dihadiri PPK Kecamatan Peundeuy, , komisioner Bawaslu Kabupaten Garut Bagian kordiv SDM Organisasi dan Diklat, Camat Pendeuy yang diwakili oleh sekmat kecamatan peundeuy, Kasi TANTRIB, Kapolsek pendeuy, serta Danposramil.

Dalam sambutannya Kepala sekretariat panwaslu kecamatan Peundeuy Aten Yusep iskandar selaku ketua Tim Fasilitasi pengawasan tahapan kampanye mengatakan, rapat koordinasi ini menjadi forum untuk meningkatkan pemahaman dan kesiapan seluruh jajarannya terkait pengawasan masa kampanye pemilu 2024, serta untuk menyamakan persepsi, sinergitas dengan stakeholders yang ada di kecamatan peundeuy.

 

 

Sementara itu Sekmat kecamatan Peundeuy (RUSTANDI, S.Sos., M.Si) menanggapi surat imbauan panwaslu kecamatan peundeuy nomor  06/PM.03.02/K.JB-08-26/11/2023 tanggal 24 November 2023 tentang. “Himbauan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Profesi lainnya Pada Penyelenggaraan Pemilu Tahun 2024, untuk mewujudkan pemilu yang demokratis dan bermartabat berkomitmen untuk memberikan pembinaan, pengawasan penanganan dan sosialisasi terkait netralitas ASN, dan profesi lainnya di semua instansi pemerintahan kecamatan peundeuy supaya bisa menahan diri tidak terlibat politik praktis sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.” Tutur Rustandi dalam acara Rapat Koordinasi

komisioner Bawaslu Kabupaten Garut kordiv SDM Organisasi dan Diklat (IMAM SANUSI) lebih mengungkapkan keunikan pemilu 2024 bahwasanya Pemilu 2024 waktu yang lebih sedikit di banding pemilu 2019 kemarin  “Pemilu 2024, merupakan pemilu terunik sepanjang sejarah kepemiluan. Selain bersamaan, kampanye dalam Pemilu 2024 ini, memiliki durasi yang cukup pendek yakni selama 75 hari saja dibandingkan dengan pemilu 2019 dengan durasi waktu 200 hari kurang lebih” tutur Imam Sanusi

“Kampanye merupakan tahapan yang penuh dengan pelanggaran. Hal yang paling menonjol selain pelanggar netralitas ASN adalah  kampanye yang dilakukan diluar jadwal dan tanpa adanya STTP dari kepolisian. Disamping itu, tahapan-tahapan kampanye itu, banyak yang dilakukan diluar jadwal. Dicontohkan, kampanye di media baik mainstream maupun media sosial yang sudah ditentukan waktunya, berpotensi dilanggar, dalam Rakor juga dibahas terkait pemasangan APK (Alat Peraga Kampanye) dan penyebaran Bahan kampanye yang dilarang sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.” Lanjut Imam Sanusi.