SINARPRIANGAN NEWS (10-9-2024)
Pada 9 September 2024, Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K, melakukan kunjungan penting ke kantor Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Garut untuk meningkatkan sinergi antara pihak kepolisian dan Bawaslu dalam persiapan menghadapi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Garut 2024
Kunjungan ini merupakan bagian dari upaya koordinasi dan persiapan menjelang Pilkada yang dijadwalkan berlangsung pada 27 November 2024.
Dalam jumpa pers yang diadakan, Kapolres Garut menyampaikan berbagai langkah strategis yang telah diambil oleh POLRI untuk memastikan keamanan dan kelancaran Pilkada. Beliau menjelaskan bahwa POLRI telah memulai persiapan sejak jauh hari, meliputi berbagai kegiatan seperti rapat lintas sektoral, gelar pasukan, dan sosialisasi dengan berbagai instansi pemerintah terkait. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa seluruh personel dan stakeholder terlibat siap menghadapi Pilkada.
Kapolres juga menyoroti peran Sentra GAKUMDU (Sentra Penegakan Hukum Terpadu) yang akan dibentuk, yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan. Sentra GAKUMDU ini akan menangani berbagai kasus pelanggaran dan tindak pidana pemilu secara efisien dan profesional. Kapolres menegaskan komitmen POLRI untuk tetap menjaga netralitas selama Pilkada dan berharap seluruh proses pemilihan dapat berjalan lancar serta menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas, profesional, dan amanah.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Garut, Ahmad Nurul Syahid, menjelaskan bahwa kunjungan Kapolres Garut merupakan bagian dari upaya koordinasi yang bertujuan memastikan bahwa Pilkada Garut berlangsung dengan kondusif. Syahid menekankan pentingnya peran Sentra GAKUMDU dalam menangani pelanggaran pemilu, dengan ketiga lembaga (Bawaslu, Kepolisian, dan Kejaksaan) bekerja sama untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran dengan cepat. Syahid juga menjelaskan bahwa Bawaslu telah melakukan berbagai langkah untuk meningkatkan koordinasi, termasuk sosialisasi di tingkat kabupaten dan kecamatan serta penandatanganan MoU dengan berbagai lembaga dan organisasi masyarakat.
Ketua Bawaslu Garut menekankan bahwa proses pemilukada memerlukan penanganan yang lebih cepat dibandingkan dengan pemilu biasa. Dalam pemilukada, Bawaslu hanya memiliki waktu maksimal 5 hari untuk menindaklanjuti laporan pelanggaran, dibandingkan dengan 7 hari dalam pemilu biasa. Oleh karena itu, Bawaslu bekerja keras untuk memperkuat koordinasi dengan pihak kepolisian dan kejaksaan agar proses penanganan pelanggaran bisa berjalan dengan efektif dan efisien.
Sebelumnya awak media Sinarptriangan News sempat mewawancarai KetuaBawaslu Garut di Ruang dinasnya
Syahid memberikan update tentang tahapan Pilkada Garut yang sedang berlangsung. Saat ini, tahapan pendaftaran calon telah selesai, dan proses verifikasi administrasi bakal calon bupati dan wakil bupati telah dilakukan. Bawaslu memastikan bahwa semua bakal calon memenuhi syarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku, dan penetapan calon akan dilakukan pada 22 September 2024. Selain itu, Bawaslu sedang memantau tahapan Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP) yang sudah dilaksanakan di tingkat desa dan akan dilanjutkan dengan pleno di tingkat kecamatan pada 11 September 2024. Setelah pleno tingkat kecamatan, DPT (Daftar Pemilih Tetap) akan ditetapkan oleh KPUD Garut. Untuk Pilkada 2024, diperkirakan akan ada 4.418 TPS yang digunakan untuk pemungutan suara.
Ketua Bawaslu Garut juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam semua tahapan pemilukada, tidak hanya pada saat pemungutan suara. Syahid menggarisbawahi bahwa keberhasilan Pilkada adalah hasil dari kolaborasi dan kerja sama semua elemen masyarakat, bukan hanya penyelenggara pemilu.
Dengan adanya koordinasi yang baik antara POLRI, Bawaslu, dan Kejaksaan, serta partisipasi aktif dari masyarakat, diharapkan Pilkada Garut 2024 dapat berlangsung aman, tertib, dan menghasilkan pemimpin daerah yang sesuai dengan harapan masyarakat.
Pewarta: Asan