GARUT_Sinarpriangan News.
Iyan Sopyan, Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Bidang PAUD Dikmas pada Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Garut, diduga terlibat dalam aksi pencemaran nama baik dengan menyalahgunakan foto resmi. Foto yang diambil oleh sang pejabat dalam kapasitasnya sebagai PLT Kabid kini menjadi alat utama dalam pemberitaan miring yang menyerang sejumlah jurnalis di portal berita Media Pemikiran Rakyat. Senin 22 September 2025
Dalam konfirmasi terbaru, Iyan Sopyan membenarkan bahwa ia memang memberikan foto tersebut kepada pihak lain, namun menyangkal memiliki niat buruk. “Foto itu saya berikan sebagai bentuk transparansi dan untuk menunjukkan bahwa pertemuan memang pernah terjadi. Sama sekali tidak ada maksud untuk mencemarkan nama baik,” ujarnya.
Pernyataan tersebut ditolak tegas oleh pihak jurnalis yang menjadi korban. “Pengakuan tersebut justru membuktikan pelanggaran etika. Foto yang diambil dalam kapasitas dinas disalahgunakan untuk kepentingan pribadi. Ini jelas penyalahgunaan wewenang dan pelanggaran privasi,” ungkap salah seorang jurnalis yang namanya disamarkan.
Kasus ini berawal ketika sejumlah jurnalis melakukan silaturahmi ke institusi Disdik Garut beberapa waktu lalu. Dalam kunjungan tersebut, mereka diterima di ruangan Iyan Sopyan yang saat ini menjabat sebagai PLT Kabid PAUD Dikmas. Sebagai dokumentasi resmi, pejabat tersebut mengambil foto bersama para jurnalis.
Singkat cerita, para jurnalis tersebut melakukan konfirmasi mengenai suatu hal kepada salah satu lembaga yang berada di bawah pengawasan dan pembinaan Iyan Sopyan, yaitu PKBM Al-Umah. Menjelang beberpa hari kemudian Sebuah pemberitaan negatif yang memuat foto hasil jepretan sang pejabat terbit di sebuah portal berita. Foto yang semula adalah dokumen kenangan resmi, berubah menjadi alat untuk melabeli jurnalis tersebut secara negatif.
Atas kejadian ini, pihak jurnalis yang Photonya sudah tersebar dalam pemberitaan miring, sangat dirùgikan dan akan menempuh jalur Hukum yang berlaku.
Menurut Irfan Bachdim selaku Pratisi Hukum Informasi dan Teknologi, menyatakan, bahwa tindakan ini dapat dipidana. “Pemberian foto tanpa izin dapat dikategorikan sebagai distribusi tanpa hak sesuai UU ITE Pasal 27 Ayat (3),” tegasnya.
Sampai berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Garut belum memberikan tanggapan resmi kepada awak Media.
*Redd*





