Garut Sinarpriangan newscom.
Peristiwa yang memalukan masyarakat garut, tak kala ketika gedung aspirasinya DPRD garut harus digeledah oleh kejaksaan negeri garut Rabu 10/8/22.
Berkaitan dengan pengeledahan tersebut, kejari garut membawa koper berisi dokumen penting dan laptof yang mungkin masih ada data yang bisa mengungkap kembali dugaan penyelewengan anggaran BOP dan Reses anggota DPRD garut priode 2014 – 2019.
Ungkapan masyarakat terhadap Kasus DPRD ini sebenarnya sudah lama terdengar semenjak 3 tahun silam, namun yah begitulah rame rame sampai kejaksaan tapi tidak ada kelanjutanya ibarat dipeti eskan atau dinina bobokan bahkan beberapa anggota DPRD garut pada priode tersebut sudah ada yang wafat, untuk kali ini kami hanya masyarakat biasa mohon kepada pihak APH, tegakan hukum dan adili mereka jangan mandul kejari garut ini, masyarakat menunggu supermasi hukum yang jelas agar tidak jadi folemik, sudah ditetapkan jadi tersangka saja belum ada penahanan ” Asa lieur ” ujar warga yang tidak mau disebut namanya.
Kali ini awak media berkunjung ke sekretariat ormas PEKAT IB di jalan cimanuk (perum jati) desa jayawaras kecamatan tarogong kidul garut sabtu 13/08/22, bertemu dengan ketua PEKAT IB DPD Garut yang merupakan seorang Aktivis kritis perempuan garut yang akrab disapa bunda Yani, dalam wawancaranya terkait
menyikapi peristiwa pengeledahan yang terjadi di ruangan DPRD garut rabu 10/08/22, mengungkapkan bahwa penggeladahan yang dilakukan oleh KEJARI garut ini jelas mencederai hati warga garut, kepercayaanya terhadap sosok yang dipilihnya melalui ” parpol ” juga akan menjadi noda dan dampak demokratisasi di tahun politik kedepanya, kuncinya kejari garut ( APH ) terkait kasus DPRD gate garut ini, harus sudah memberikan jawaban yang pasti kepada masyarakat, ini sudah tiga kali pergantian pimpinan kejari garut ko prodak hukumnya seolah olah jalan ditempat, sudah cukup waktu tiga tahun masyarakat garut menunggu kata VONIS dari sang pengadil, tegakan hukum jeratlah oknum oknum tersebut dengan Undang undang 31 tahun 1999 jo UU.20. Tahun 2001 tentang Tipikor, jangan sampai ” penggeledahan hanya sekedar seremonial”, pungkas ketua ormas PEKAT IB, DPD Garut.
Pewarta:(Endang supardin)