Media Digital sebagai Strategi Pencegahan Korupsi yang Komperhensif

Rubrik163 Dilihat

Sinarpriangan.com– TINDAKAN Korupsi terjadi diakibatkan sifat ketamakan dan kerakusan seseorang, selain itu korupsi juga menyebabkan hilangnya sensitivitas dan kepedulian terhadap sesama. Dalam konteks bernegara, Korupsi berdampak mempersulit pembangunan ekonomi dan mengurangi kualitas pembangunan dan pelayanan pemerintahan.

Hal itu dikemukakan seorang Jurnalis bersertifikasi Muda, Anggota Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kota Bandung, Dimas Madia saat bersilaturahmi dengan para jurnalis, Sabtu (16/7/2022) di Sekretariat aliansi Jurnalis Bandung, tepatnya Jalan Bandung – Garut KM 29,4, Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, kepada wartawan Dimas mengatakan, meski dirinya berprofesi sebagai jurnalis hanya baru berusia 12 tahun lebih. Anggapannya, jauh jika disejajarkan dengan salahsatu jurnalis senior Bang Karni Ilyas yang sudah malang melintang dan telah melewati UKW Muda, Madya hingga tingkat Utama.

Dimas berpendapat, tidak ada salahnya mengemukakan sebuah gagasan megenai tehnis pencegahan ‘korupsi’ di Indonesia melalui eksplorasi transfaransi anggaran berlandaskan Keterbukaan Informasi Publik (KIP), meskipun dirinya anggap hanya berdasarkan pengalaman dan lapangan yang belum matang didunia jurnalis tersebut.

Dimas berharap, melalui gagasan tersebut para wartawan dapat terdorong berekspresi upaya peliputannya terus menggelorakan pencegahan korupsi yang dapat terinformasikan kepada masyarakat luas. Khususnya, informasi angaran pemerintah yang harus dikontrol publik.

BACA JUG :Bupati Garut kunjungi Pemukiman warga Terdampak banjir Luapan Sunggai Cimanuk

LAPORAN STATISTIK UPAYA PENINDAKAN KPK TAHUN 2004 – 2022.

Sebelum kepada pembahasan gagasan, terlebih dahulu Dimas menjabarkan informasi hasil penindakan KPK tahun 2004 – 2022, menurutnya lembaga anti rasuah Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) dinyatakan telah berhasil menetapkan banyak tersangka dari pejabat birokrasi hingga pejabat politik dari seluruh warna partai dan ideologis.

Hal itu dinyatakan berdasarkan data stastistik tindak pidana korupsi yang ditangani KPK, data yang diambil mulai dari tahun 2004 sampai Januari 2022, dari total tersangka yang ditangani KPK sebanyak 1.389 orang tersangka, tersebar berdasarkan profesi/jabatan sebagai berikut:

1. Swasta (359)
2. DPR RI dan DPRD (310)
3. Eselon I, II, III, dan IV (262)
4. Lain-lain (201)
5. Walikota/bupati dan wakil (148)
6. Kepala Lembaga/Kementerian (33)
7. Hakim (24)
8. Gubernur (22)
9. Pengacara (13)
10. Jaksa (10)
11. Komisioner (8)
12. Korporasi (7)
13. Duta besar (4)
14. Polisi (3)

PEMBAHASAN: KAJIAN LAIN SEGMENTASI PELAKU KORUPSI.

Berdasarkan riset angket yang dikantongi lembaga swasta Indonesian Corruption Watch (ICW) menyebut pada semester I 2021, pemerintah desa menjadi lembaga pelaku kasus korupsi terbesar di Indonesia.

“Dari sisi sektor, aktor yang paling banyak melakukan tindak korupsi atau yang ditetapkan sebagai tersangka disemester I 2021 adalah aparat desa,” Ungkap peneliti ICW Lalola Easter, pada webinar pemaparan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021, Minggu (12/9/2021).

Mengingat anggaran yang dikucurkan untuk desa cukup fantastis yaitu Rp72 triliun pada tahun 2021 ini, beberapa rentan dan kasus yang terjadi dugaan penyalahgunaan anggaran itu diantaranya, ribuan pengadaan masker dimasa Covid 19 per desa, dana pengadaan alat darurat, dana bansos, dana BLT, anggaran covid-19, terutama anggaran DD dan ADD reguler yang setiap tahun dikucurkan Pusat dan daerah.

Mengulas Biaya Politik di Indonesia

Sudah menjadi rahasia umum di Indonesia, khususnya tempat kelahiran penulis yang berdomisili di Kecamatan Rancaekek, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, biaya politik pencalonan Kepala Desa itu bisa meronggok dana pencalonnya mulai Rp500 juta hingga diatas 1 Miliar, cukup fantastis, lalu darimana modal politik tersebut bisa dikemblikan apabila terpilih.

Jika dikarkulasi upah atau gaji Kepala Desa/lurah berdasarkan rata-rata kabupaten-kota, saat ini hanya mencapai Rp3 juta – Rp5 Juta perbulan, selanjutnya apabila kurun waktu 1 tahun gaji kades disimpan, maka, hanya berkisar sejumlah Rp60 juta, lebih jauh jika dikalikan selama 1 priode gaji tersebut disimpan, Maka Kades akan terkumpul sekira Rp240 juta, sangat jauh jika diorientasikan untuk mengembalikan biaya kampanye.

Lantas, darimana para Kades bisa mengembalikan modal politik pencalonan awal? Silahkan para pembaca yang menjawab dan mentafsirkan sendiri, jika dengan nalar saja potensi korupsi dapat dikaji oleh siapa saja, lalu dimana kewenangan para pengawas dan penegak hukum?, Pantas saja para kepala Desa saat ini termuat opini takut dengan wartawan dalam fungsi sosial kontrol.

Tekhnis Transfaransi Anggaran Melalui Media Digital

Penulis memandang, bagaimana jika pengawasan itu langsung secara gamblang dikontrol oleh masyarakat melalui konsep publikasi media berlandaskan keterbukaan informasi publik, tekhnisnya adalah setiap Kabupaten/Kota memiliki channel TV sendiri, misalnya bernama channel, Pemkab Bandung TV atau dengan nama moto bupatinya BEDAS TV.

Dalam tayangannya itu, pemerintah Kabupaten Bandung menyiarkan jumlah anggaran yang masuk kepada Pemerintah Desa baik bersumber dari APBN Pusat, APBD Provinsi maupun APBD Kabupaten/kota, selain itu alokasi anggaran dipublikasikan berdasarkan Rancangan Pembelanjaan yang dipertanggungjawabkannya, untuk apa anggaran dikucurkan dan berapa pernominasinya.

Selanjutnya, dalam channel TV Perkabupaten/Kota tersebut memiliki “jadwal wajib tayang” per Kecamatan menyiarkan jumlah anggaran dan fisik yang disalurkan bagi penerima manfaat, selain itu, konten dapat disetting visi dan misi setiap pembangunan yang diarahkan pemerintah, tidak hanya itu, juga setiap potensi berbagai sektor dapat dipublikasikan guna peningkatan APBD setempat.

Masih banyak asumsi yang dapat dimanfaatkan selain mempublikasikan anggaran, selain desa, lembaga-lembaga atau dinas yang ada di Pemerintah Daerah dapat dipublikasikan secara terbuka dengan strategi digital media, namun, apakah Pemerintah dari bawah hingga pusat secara jujur dan adil benar – benar tulus dalam berkiprah kepada masyarakat mengabdikan dirinya sebagai pejabat.

Sehingga, korelasi pemahamannya berkembang, bukan persoalan kesadaran penegakan hukum yang lemah, akan tetapi sistem politik yang mengarah terhadap kepentingan pribadilah yang perlu dibenahi, peluang berpolitik menjadi penguasa dianggap lahan basah untuk memenuhi kehidupannya dengan cara korupsi, lingkaran itulah yang berdampak salahsatu lemahnya penegakan hukum.

Jika Negara ini dapat menciptakan sistem Pemerintahannya dengan utuh bertujuan benar-benar melayani dan mengabdikan kepada masyarakat, niscaya keadilan di Negara ini akan terwujud dengan berwujudkan penegakan hukum yang pasti.

Penulis: Dimas Madia S.sos, Dir. Eksekutif Harianpedia.com
Rubrik: Opini