Masyarakat Desa Simpangsari Kembali Lagi Menggelar Aksi Audensi diSertai Aksi Demo Para Ibu-ibu di Depan Kantor Desa Simpangsari, Menuntut Kepala Desa Simpangsari Diberhentikan

BPD diminta membuat surat ke DPMPD tentang legitimasi pengunduran diri kepala desa simpangsari

Berita1318 Dilihat

 

GARUT_Sinarpriangan News

Masyarakat desa simpangsari kembali lagi menggelar aksi audensi di sertai aksi demo para ibu-ibu di depan kantor desa simpangsari , menuntut saeful selaku kepala desa simpangsari diberhentikan dari jabatannya. Kamis 26 September 2024

Aksi yang digelar oleh perwakilan para tokoh agama tokoh pemuda dan tokoh masyarakat sebelumnya sudah di gelar dengan mendatangkan para perwakilan. Namun hari ini aksi tersebut melibatkan para ibu ibu yang berinisiatif menggelar demo di depan kantor desa simpangsari di saat Audensi para perwakilan tokoh di dalam aula desa simpangsari sedang berlangsung.

Teriakan teriakan para ibu ibu dengan kalimat “Turunkan dan Berhentikan Kepala Desa” itu terus menerus di ucapkan oleh para ibu-ibu dan para pendemo. Namun di sisi lain para perwakilan tokoh yang sedang audensi di dalam aula desa Simpangsari, terus mengutarakan dan mempertanyakan aspirasinya.

Acara audensi yang di hadiri para Tokoh masyarakat , pemuda dan tokoh agama yang diterima langsung oleh Ketua BPD dan para anggotanya juga kepala desa dan sekretaris desa. Turut hadir juga dari Forkopimcam. Camat cisurupan, Kapolsek cisurupan , Danramil dan para jajarannya.

Aceng agus selaku kordinator, dan dirinya juga bagian korban daripada pemalsuan tandatangan, dirinya mempertanyakan kembali terkait pemalsuan tandatangan dirinya juga para guru ngaji .

“Kami dan para guru ngaji yang lain, belum pernah menandatangani berita acara penerimaan tersebut. Maka dari itu kami akan melaporkan perbuatan ini ke pihak yang berwajib. “Ucapnya

Dalam kesempatannya Mamun selaku Camat cisurupan, menanggapi aspirasi daripada para Audensi.

“Sudah ada itikad baik daripada kepala desa yang mana sudah mengembalikan uang untuk para guru ngaji. “Ujarnya

Mamun juga menambahkan bahwa kades simpangsari sudah mengakui perbuatannya dan ini bisa di musyawarahkan secara kekeluargaan. Dan ini menjadi pembelajaran kedepannya jangan sampai terulang lagi. “Tandasnya

Menanggapi statmen camat cisurupan, agus aceng angkat bicara.
“Untuk secara pribadi dari kita sebagai manusia, kami memaafkan. Tapi untuk secara hukum yang berlaku , kami akan tindak lanjut keranah Hukum. Karena ini pejabat publik apabila ada yang dilanggar, Otomatis ada regulasi Hukum yang berlaku untuk pejabat publik itu sendiri. “Tuturnya

Salah satu RW di Simpangsari, Menyatakan.
Karena banyak kejanggalan dalam realisasi anggaran Dana Desa(DD) Kami dengan beberapa RW lainnya Akan membuat MOSI tidak percaya terhàdap kepala desa simpangsari.” Ujarnya.

Dalam kesempatannya juga, Salahsatu perwakilan daripada BPD, dirinya mengutarakan permintaan maaf, atas lemahnya pengawasan, sehingga kepala desa bisa melakukan kesalahan.
“karena semua ini betul kesalahan kepala desa dan tidak lepas juga kesalahan (BPD) yang lemah dalam pengawasan terhadapa kepala desa / pemerintahan desa. Maka dari itu kami meminta dan memohon maaf atas semuanya.” Tandasnya.

Adapun point point yang menjadi kesimpulan dalam Audensi tersebut:

1. BPD diminta membuat surat ke DPMPD tentang legitimasi pengunduran diri kepala desa, dengan dasar pernyataan penuntutan pengunduran diri 6 RW dari jumlah total 8 RW yang di tandatangani.
2. Dikarenakan kepala desa meminta kesempatan untuk kedepan memimpin desa simpangsari, maka kami akan memproses terhadap dugaan pelanggaran secara peraturan dan perundang undangan yang berlaku, artinya. Para guru ngaji akan laporkan kepala desa ke kepolisian.

 

Pewarta:

 

Vey