Garut, Sinar priangan com.
Kamis, 29/9/2022 LSM Bergerak merasa di lecehkan oleh dinas pekerjaan umum dan perumahan rakyat (PUPR) kabupaten Garut, pasalnya pihaknya telah mengajukan surat permohonan audiensi resmi bernomor 72/GB/Grt/IX/2022 dan bukti tanda terima oleh dinas terkait tertanggal 27/9/2022.
Hal tersebut di sampaikan oleh sekjen LSM BERGERAK(Ade Sawali) kepada awak media Sinarpriangan com di aula rapat dinas pupr pukul 10:25 wib, saya merasa dilecehkan oleh dinas pupr pasalnya kami atas nama lembaga secara resmi telah bersurat, dan sesuai jadwal yang dimohonkan dari pihak dinas kabid tata ruang tak kelihatan batang hidungnya dengan alasan yang tak jelas, ujar ade.
Kami merasa apa yang kami lakukan ini sebagai bentuk dan kontribusi lembaga swadaya masyarakat (LSM) terhadap pendapatan Ali daerah/PAD kabupaten Garut khususnya yang diterima dari sektor perijinan imbuhnya.
Seharusnya, jika ada halangan yang benar benar beralasan terkait kedinasan seharusnya berkoordinasi terlebih dahulu dengan bidang lainya, sehingga jadwal yang sudah ditentukan menjadi cenderung tak jelas, untuk itu kami minta untuk dijadwalkan ulang, ini semua kami lakukan secara prosedur dengan semangat menjunjung tinggi kepatuhan dan ketaatan terhadap peraturan perundang undangan, pungkasnya.
Pewarta : Endang.Supardin.
Pres Rls : SA