Garut_Sinar Priangan News
Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kabupaten Garut menegaskan bahwa Musyawarah Cabang Luar Biasa (MuscabLub) yang mengangkat Undang Herman sebagai Ketua DPC APTI Garut yang baru adalah sah dan sesuai dengan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).
MuscabLub tersebut digelar sebagai respons atas arahan Dewan Pimpinan Daerah (DPD) APTI Provinsi Jawa Barat. Arahan ini diberikan setelah DPD menerima kunjungan perwakilan pengurus DPC beserta sejumlah pengurus dari 20 Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) yang membawa bukti keresahan dan Mosi Tidak Percaya terhadap kepemimpinan sebelumnya.
“Proses MuscabLub ini benar-benar sah dan mengikuti prosedur ketat sesuai AD/ART,” tegas S, selaku Ketua Panitia MuscabLub, saat diwawancarai di Kp. Cimuncang, Desa Rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut. Pernyataan senada disampaikan oleh H.T, salah seorang pengurus DPC APTI Garut, yang turut mengonfirmasi keabsahan forum tersebut di lokasi yang sama.
Lebih lanjut, H.T menyanggah pemberitaan sebelumnya di salah satu media online yang menyatakan MuscabLub tidak sah. Menurutnya, klaim ketidaksahan tersebut tidak memiliki dasar yang kuat.
Atribut Dijelaskan, Pihak yang Berwenang Mengizinkan
Terkait penggunaan atribut organisasi dalam kegiatan tersebut, DPC APTI Garut juga memberikan klarifikasi. Penggunaan atribut APTI DPC Garut dinyatakan tidak disalahgunakan dan telah dilakukan sesuai ketentuan.
“Pemakaian atribut itu atas izin dari pengurus DPC APTI Garut yang berwenang, dalam hal ini termasuk saya,” jelas H.T, menepis dugaan penyalahgunaan.
Dengan penegasan ini, DPC APTI Garut yang baru di bawah pimpinan Undang Herman menyatakan siap menjalankan mandat untuk memajukan organisasi, seraya mengajak seluruh pihak untuk bersatu dan mendukung langkah-langkah ke depan berdasarkan proses musyawarah yang telah dilakukan secara sah.
Pewarta:
*Reed*




