SINAR PRIANGAN — Perlindungan asuransi jiwa kredit memberikan manfaat nyata bagi keluarga nasabah yang menghadapi risiko kehilangan anggota keluarga. Hal ini ditunjukkan melalui pembayaran klaim Asuransi Jiwa Kredit (AJK) Kredit Pemilikan Rumah (KPR) senilai Rp1.116.647.736 kepada ahli waris almarhum Surono, nasabah PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk Kantor Cabang Bandung Soekarno Hatta.
Klaim tersebut diserahkan secara simbolis oleh BRI melalui BRI Life di kantor BRI Bandung Soekarno Hatta, Rabu (14/10/2026). Pembayaran manfaat asuransi itu digunakan untuk melunasi seluruh sisa kewajiban KPR almarhum yang mencapai lebih dari Rp1,11 miliar.
Branch Office Head (BOH) BRI Bandung Soekarno Hatta, Alghanii, mengatakan fasilitas asuransi jiwa kredit yang terintegrasi dengan KPR merupakan salah satu bentuk perlindungan finansial bagi nasabah dan keluarganya. Fasilitas ini diharapkan dapat memberikan kepastian dalam menghadapi risiko yang terjadi selama masa pinjaman.
“Kami menyampaikan belasungkawa yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Bapak Surono. Penyerahan klaim senilai Rp1,11 miliar ini membuktikan bahwa KPR BRI bukan sekadar memberikan solusi pembiayaan hunian, melainkan juga menghadirkan proteksi finansial yang komprehensif,” ujar Alghanii, Branch Office Head BRI Bandung Soekarno Hatta.
Ia menjelaskan, perlindungan asuransi dalam fasilitas KPR BRI telah terintegrasi sejak proses pengajuan pembiayaan. Dengan demikian, nasabah dapat memperoleh layanan pembiayaan rumah sekaligus perlindungan asuransi tanpa harus mengurusnya secara terpisah.
Dalam proses pengajuan klaim, BRI bersama BRI Life turut memberikan pendampingan administrasi kepada ahli waris. Proses tersebut dilakukan agar pemenuhan hak penerima manfaat berjalan sesuai ketentuan polis dan prosedur yang berlaku.
Manfaat asuransi jiwa kredit juga berperan dalam mengurangi risiko beban keuangan keluarga ketika nasabah meninggal dunia. Apabila klaim disetujui sesuai ketentuan polis, pembayaran manfaat digunakan untuk menyelesaikan sisa pinjaman yang dijamin, sehingga ahli waris tidak perlu menanggung kewajiban tersebut.
Pada kasus almarhum Surono, plafon pinjaman KPR tercatat sebesar Rp2,2 miliar. Sementara itu, sisa kewajiban pinjaman yang dilunasi melalui pembayaran klaim asuransi mencapai Rp1.116.647.736.
Selain memberikan perlindungan terhadap risiko finansial, fasilitas asuransi jiwa kredit menawarkan skema premi yang disesuaikan dengan ketentuan perlindungan dan jangka waktu pembiayaan. Integrasi layanan ini menjadi bagian dari upaya memberikan kenyamanan bagi nasabah dalam memiliki hunian.
Alghanii menegaskan, perlindungan asuransi menjadi aspek penting dalam pembiayaan rumah karena risiko dapat terjadi sewaktu-waktu. Dengan adanya fasilitas tersebut, keluarga nasabah diharapkan memiliki perlindungan finansial ketika menghadapi situasi yang tidak terduga.
“Kejadian tak terduga bisa terjadi kapan saja. Melalui integrasi KPR dan asuransi jiwa kredit yang mudah dan unggul ini, BRI berkomitmen memastikan bahwa investasi hunian keluarga tetap aman dan tidak menjadi beban bagi orang-orang tercinta di masa depan,” tutup Alghanii.




