Di Duga Oknum Kepala Sekolah Meggelapkan Dana PIP Di Tahun 2019-2021 Dan 2022

Berita, Kriminal, Pendidikan3708 Dilihat

Saat dikompirmasi awak media dirumahnya Ibu Eis Munigar S.Pd yang beralamat Kp Barukai kecamatan Cigedug beliau sebagai mantan kepala sekolah SDN SINDANGSARI memaparkan.’’ Ibu menjabat sebagai kepala sekolah di SDN Sindangsari dari akhir tahun 2019 sampai dengan awal tahun 2022 jadi pas waktu covid 19 pada tahun 2021 itu tahun memang ada bantuan PIP namun pada waktu itu ada peraturan pemerintah tidak boleh berkerumun baik di sekolah maupun di Bank, namun sudah direalisasikan kepada semua penerima yaitu berupa :
• Tas Sekolah Anak
• Hensanitizer masing masing dapat satu
• Buku Panduan Belajar di Rumah

Namun untuk bantuan PIP tahun sebelumnya ibu juga tidak tahu.’’Paparnya
Tapi ironisnya saat kami awak media mengkompirmasi kepada para wali murid terkait pernyataan Ibu Eis  Munigar para wali murid membantah atas pernyataan Ibu Eis Munigar tersebut. ‘” Kami selaku wali murid tidak pernah diberi tahu terkait bantuan PIP pada waktu itu, seandainya mau di gantipun oleh barang minimal ada kompirmasi dulu pada orang tua siswa dan kalau gak salah memang sempet dulu satu kali ngasih tas sekolah kalau dihargakan sekitar kurang dari 50 ribu itupun mungkin beberapa murid yang dapat,tapi PIP ini kan tertera dapatnya ada yang tiga kali tahun 2019-2020 2021 masa tiap tahun tidak ada kompirmasi.’’ Pungkasnya

Surat Pernyataan Para Wali Mrid Yang tida Menerima PIPSurat Pernyataan Para Wali Mrid Yang tida Menerima PIP
Surat Pernyataan Para Wali Mrid Yang tida Menerima PIP

 

Dari sekian temuan dan pernyataan wali murid SDN 2 Sindangsari yang nama-namanya enggan disebutkan, Kami awak media langsung mengomfirmasikan lewat telepon seluler ( whatsapp ) kepada dinas pendidikan, kepada Kepala Bidang Sekolah Dasar ( KABID SD ) Bapak Suryana S.Pd., M.M.Pd.
Kami mempertanyakan Terkait PIP hal-hal apasaja yang akan dilakukan Pak Kabid selaku Pembina dan Pengawasan kepada diduga oknum Kepala Sekolah yang tidak menyalurkan PIP di tahun 2021 atau ditahun yang lainnya.
‘’Terlepas iya atau tidak PIP itu adalah hak anak itu harus disampaikan terlepas hari ini belum disampaikan, pihak dinas mewajibkan untuk segera disampaikan kepada yang berhak menerima, namun bapak juga perlu kordinasi dengan pihak korwil untuk memastikan karna saya di setiap pertemuan pembinaan selalu mewanti-wantikan terkaitan dengan PIP, nanti untuk penyelesaian dilapangan DISDIK intinya adalah memberikan hak anak sesuai dengan yang disampaikan.’’Paparnya, Pak Kabid SD ( Suryana S.Pd., M.M.Pd. )