Buronan Kasus Penyekapan dan Penganiayaan Sadis di Bandung Akhirnya Berhasil Dibekuk Polda Jabar

Berita63 Dilihat

 

SINAR PRIANGAN NEWS

Setelah sepekan menjadi buruan utama, teror yang menyelimuti publik Jawa Barat akhirnya mereda. Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Barat mengumumkan penangkapan T H (30), tersangka utama dalam kasus penganiayaan dan penyekapan sadis yang menimpa seorang perempuan berinisial YTR.

Operasi penangkapan yang dilakukan pada Selasa (23/6/2026) di daerah Majalaya, Kabupaten Bandung, mengakhiri pelarian pria yang dikenal dengan inisial TH tersebut. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Hendra Rochmawan, membenarkan bahwa pelaku kini telah diamankan dan menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda. Dalam foto yang beredar, TH tampak pasrah dengan tangan terborgol di dalam mobil polisi.

Kronologi kasus ini bermula ketika YTR (29) ditemukan dalam kondisi mengenaskan di Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS). Diduga selama tiga tahun terakhir, ia menjadi korban kekerasan oleh kekasihnya sendiri di sebuah indekos kawasan Cileunyi. Akibat perbuatan biadab tersebut, YTR tidak hanya menderita luka di sekujur tubuh, tetapi juga kehilangan penglihatannya secara permanen.

Nasib YTR baru terungkap secara tidak sengaja setelah ia dilarikan ke IGD RSHS, mengingat keluarganya telah kehilangan kontak dengannya sejak tahun 2023. Laporan polisi resmi dibuat pada 12 Juni 2026, yang langsung memicu perburuan besar-besaran terhadap TH. Selama masa pelarian, sosok TH bahkan disebut-sebut memiliki kecenderungan psikopat oleh psikolog forensik Reza Indragiri, yang diperkuat dengan munculnya sejumlah pengakuan dari perempuan lain yang mengaku pernah menjadi korban kekerasan serupa.

Kini, pelaku dijerat dengan pasal berlapis terkait penganiayaan berat. Tekanan dari berbagai elemen, termasuk anggota DPR dan LSM, mendorong aparat untuk memberikan hukuman seberat-beratnya. Di sisi lain, Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Gubernur Dedi Mulyadi telah memastikan dukungan penuh terhadap proses pemulihan kesehatan YTR.

 

 

 

**Redd**