Bawaslu Garut Terima Laporan Dugaan Pelanggaran Kampanye dari Relawan GARASI Bersama Tim Hukumnya

Berita, Hukum, Politik751 Dilihat

SINARPRIANGAN NEWS (28-10-2024)

28 Oktober 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Garut menerima laporan resmi mengenai dugaan pelanggaran kampanye yang disampaikan oleh tim relawan GARASI. Laporan ini disampaikan di Media Center Bawaslu Garut, yang terletak di Kecamatan Tarogong Kaler, pada pukul 15.50 WIB. Tim relawan GARASI hadir bersama tim hukum mereka untuk memastikan bahwa laporan ini ditangani dengan serius dan sesuai prosedur.

Ipur Purnama Alamsyah, yang menjabat sebagai Kepala Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi di Bawaslu Garut, menjelaskan secara rinci mengenai isi laporan tersebut. Laporan itu mencakup dugaan perusakan serta penghilangan alat peraga kampanye (APK) yang digunakan oleh pasangan calon (paslon) nomor 02 di wilayah Banyuresmi dan Cibatu. Tindakan tersebut dianggap merugikan paslon dan melanggar prinsip fair play dalam kompetisi pemilihan.

Selain itu, laporan juga menyoroti adanya kegiatan kampanye yang berlangsung di masjid, yang merupakan pelanggaran terhadap ketentuan yang ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) serta Undang-Undang Pilkada. Kegiatan semacam ini dilarang karena dapat memengaruhi netralitas tempat ibadah dan menciptakan ketidakadilan dalam proses pemilihan.

Ipur menegaskan bahwa Bawaslu akan segera menindaklanjuti laporan ini melalui mekanisme yang berlaku. Dalam dua hari ke depan, Bawaslu akan melakukan pemeriksaan kelengkapan laporan untuk memastikan bahwa semua bukti dan informasi yang diperlukan telah disertakan. Jika laporan tersebut memenuhi syarat, langkah selanjutnya adalah melakukan kajian mendalam untuk menentukan jenis pelanggaran yang terjadi, serta sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada pihak-pihak yang terlibat.

“Proses ini penting untuk menjaga integritas pemilu dan memastikan bahwa semua calon memiliki kesempatan yang sama,” ungkap Ipur Purnama Alamsyah. Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu memiliki empat kategori tindak lanjut atas dugaan pelanggaran: pelanggaran etik, pelanggaran administratif, tindak pidana pemilihan, dan pelanggaran terhadap undang-undang lain di luar undang-undang Pilkada.

Dengan laporan ini, Bawaslu Garut menunjukkan komitmen mereka dalam menegakkan aturan pemilu dan menjaga kualitas demokrasi. Tindakan cepat dan tegas terhadap dugaan pelanggaran diharapkan dapat memberikan efek jera dan mendorong semua pihak untuk menjalankan kampanye dengan jujur dan adil. Sementara itu, relawan GARASI berharap agar laporan mereka diproses dengan transparan dan objektif, demi keadilan dalam proses pemilihan yang akan datang. (Asan)