Sinar Priangan News – Garut, Anggota MPR RI Ferdiansyah memberikan sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan yakni Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika kepada masyarakat Kabupaten Garut, Jawa Barat, Senin Malam (12/08/2024) di Fave Hotel Cimanuk Garut.
Kepada masyarakat Kabupaten Garut khususnya dari Kecamatan Pasirwangi, Tarogong Kaler dan Kidul, Banyuresmi, Garut Kota, Karangpawitan, Samarang, Limbangan, Leles, Kadungora, Cikajang, Cigedug, Cisurupan, Bayongbong, Sukaresmi.
Anggota MPR RI Fraksi Partai Golkar 6 periode ini berpendapat harus ditanamkan dalam sanubari pelajar dan generasi muda sedini mungkin, pembentukan karakter bangsa sebagai penjabaran dari materi sosialisasi Empat Pilar Kebangsaan ini, dapat lebih cepat terwujud.
Menurut Ferdiansyah, sudah menjadi kewajiban bagi seluruh masyarakat untuk memahami dan mengamalkan nilai luhur dari Pancasila dalam kehidupan sehari-hari, guna meningkatkan nasionalisme berbangsa dan bernegara sehingga mampu meminimalisir faham lain masuk.
Lebih lanjut Ferdiansayah menilai keberadaan Empat Pilar MPR ini penting untuk disosialisasikan melalui lembaga Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) yang didalamnya ada Anggota DPD RI dan DPR RI. Artinya selama ini anggapan Pancasila itu sakti dan sakral, sehingga tidak dapat diobok-obok atau dihancurkan oleh kelompok-kelompok tertentu.
Saat ini kata Ferdiansyah, Indonesia masih berjuang untuk lebih baik lagi apalagi dalam kondisi pasca pemilu yang mengakibatkan krisis multidimensional.
“Karena itu kita harus tetap bersatu, bergotong royong, menghadapi segala kemungkinan dengan berpegang pada Pancasila, UUD NRI 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” ucapnya.
Ferdiansyah menjelaskan pelaksanaan sosialisasi Empat Pilar MPR tersebut adalah tugas yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2019.
Pewarta
Asep Santika




