Darurat Integritas Penegak Hukum: HMI Cabang Garut Desak Polres Garut Periksa Menyeluruh Jajaran Kejari Garut

SINAR PRIANGAN NEWS
Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Cabang Garut melalui Bidang Perguruan Tinggi, Kemahasiswaan, dan Pemuda (PTKP) menyatakan sikap keprihatinan yang mendalam atas krisis integritas yang tengah melanda institusi penegak hukum di Indonesia.
Mencuatnya dan terbuktinya pusaran kasus korupsi yang menyeret elit Kejaksaan Agung (Kejagung) RI, khususnya pada tingkatan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), merupakan tragedi buruk bagi supremasi hukum di negeri ini. Kejaksaan yang sejatinya menjadi benteng terakhir pemberantasan korupsi justru menunjukkan kebobrokan dari dalam.
Jika sapu yang digunakan untuk membersihkan kotoran ternyata sudah kotor, bagaimana mungkin negara ini bisa bersih dari kejahatan korupsi? Ada kekhawatiran besar di tengah masyarakat bahwa jika para petinggi di tingkat pusat saja menggunakan cara-cara kotor dan transaksional, maka sangat dimungkinkan preseden buruk ini menular dan dipraktikkan oleh instansi turunan di daerah.
Oleh karena itu, untuk mencegah terjadinya abuse of power (penyalahgunaan wewenang) dan praktik mafia hukum di Kabupaten Garut, HMI Cabang Garut mendesak aparat kepolisian, dalam hal ini Polres Garut, untuk mengambil langkah proaktif dan tegas guna memastikan kebersihan institusi penegak hukum di daerah.
Secara resmi, HMI Cabang Garut menuntut:
1. Pemeriksaan Menyeluruh terhadap Kejari Garut
Meminta Polres Garut untuk melakukan penyelidikan dan audit investigatif terhadap jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari) Garut, guna memastikan tidak ada aliran dana gelap atau praktik mafia kasus di Kabupaten Garut.
2. Evaluasi Internal di Tiga Sektor Krusial
Mendesak pemeriksaan difokuskan pada pucuk pimpinan, yakni Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Garut, serta dua bidang paling rentan transaksional: Bidang Tindak Pidana Umum (Pidum) dan Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus).
3. Transparansi Penanganan Perkara
Meminta Kejari Garut untuk membuka kepada publik terkait progres penanganan kasus-kasus besar di Garut, agar tidak ada ruang untuk “masuk angin” atau negosiasi kotor.
Tuntutan ini kami sampaikan dengan landasan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Republik Indonesia, antara lain:
· UU No. 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).
· UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang mewajibkan seluruh elemen negara dan masyarakat untuk secara aktif memberantas korupsi.
· UU No. 16 Tahun 2004 jo UU No. 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, yang menuntut agar jaksa melaksanakan tugasnya dengan menjunjung tinggi profesionalisme, integritas, dan hati nurani.
· UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, di mana Polri memiliki wewenang penuh dalam melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap segala bentuk tindak pidana, termasuk dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh oknum penegak hukum.
HMI Cabang Garut akan terus mengawal isu ini. Kami menolak keras Garut dijadikan sarang penegak hukum yang bermental korup. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas, apalagi diperjualbelikan oleh mereka yang berseragam penegak keadilan.
Garut, 09 Juli 2002
HMI Cabang Garut
Bidang PTKP
Respi Malik Abdul Aziz
Ketua Bidang PTKP
Pewarta:
**Redd**




