Tersangka Korupsi Dana Desa: Mantan Kades Cipancar Ditahan, Negara Rugi Rp653 Juta. 

Berita, Hukum65 Dilihat

 

Sinar Priangan News

Satreskrim Polres Garut resmi menahan mantan Kepala Desa Cipancar, Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, berinisial YS (57), dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa Tahun Anggaran 2022-2023.

“YS saat menjabat punya kewenangan penuh mengelola Dana Desa. Hasil penyidikan menunjukkan ada penyimpangan anggaran yang tidak sesuai APBDes 2022 dan 2023,”

“Dugaan penyelewengan terjadi pada Dana Desa Tahun Anggaran 2022 tahap I, II, dan III serta Tahun 2023 tahap I.  Yang seharusnya dipakai untuk infrastruktur desa dan fasilitas pelayanan masyarakat, termasuk posyandu, justru dialihkan untuk kepentingan pribadi YS. Salah satunya untuk membayar utang. Kerugian negara akibat perbuatan tersangka mencapai Rp653.562.688.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Garut, Rabu (3/6/2026).

“Dana desa yang seharusnya digunakan untuk perbaikan posyandu dan pembangunan infrastruktur desa, justru digunakan tersangka untuk kepentingan pribadi, yakni membayar utang-utangnya,” ujarnya

Lanjut AKP Joko, hasil audit Inspektorat Daerah Kabupaten Garut memastikan nilai kerugian negara sebesar Rp653.562.688. Penyidik telah memeriksa 54 orang saksi dan menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen APBDes serta kuitansi fiktif yang dijadikan alat kelengkapan laporan palsu.

Atas perbuatannya, YS dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

 

 

 

 

 

**Redd**