Sinar Priangan News
Akan digelar. Tanggal: 1 Mei 2026
Tempat: MONAS – Jakarta Pusat
Dalam rangka memperingati Hari Buruh Internasional (May Day) 2026, PC FSP RTMM – SPSI Kab Garut yang diketuai oleh IWAN ELPIN SABENA dan elemen buruh industri hasil tembakau serta makanan dan minuman menyatakan sikap tegas menolak berbagai kebijakan dan peraturan yang berpotensi merugikan keberlangsungan kerja serta kesejahteraan para pekerja di kedua sektor industri tersebut
Industri hasil tembakau serta makanan dan minuman selama ini telah menjadi salah satu sektor strategis yang menyerap jutaan tenaga kerja, baik secara langsung maupun tidak langsung, mulai dari petani tembakau, buruh pabrik, hingga sektor distribusi. Namun demikian, dalam beberapa waktu terakhir, muncul sejumlah regulasi yang dinilai tidak berpihak kepada pekerja, karena berpotensi mengancam stabilitas lapangan kerja dan penghidupan buruh.
Adapun poin-poin sikap kami adalah sebagai berikut:
– Menolak peraturan yang mengancam keberlangsungan industri hasil tembakau serta makan dan minuman, yang dapat berdampak pada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal. ( Peraturan Pemerintah No. 28 Tahun 2024 Tentang Kesehatan Pasal 429 – 463 serta 194 – 196 dan ketentuan peralihan pasal 1156 dan Pasal 1157 )
• Menolak Kenaikan Cukai Hasil Tembakau dan Menolak Kenaikan HJE
• Menolak Wacana Pemberlakuan Layer Baru Untuk Menyerap Rokok Ilegal
• Menolak Terhadap Pembatasan Maksimal Kadar Tar dan Nikotin Serta Menolak Larangan Bahan Tambahan
• Menolak Rencana Penyeragaman Kemasan Rokok ( Kemasan Polos )
• Menolak wacana pemberlakuan Cukai terhadap Industri MBDK dan Menolak Penerapan Cukai terhadap produk yang menggunakan Gula, Garam dan Lemak.
– Menuntut pemerintah untuk melibatkan serikat pekerja dalam proses perumusan kebijakan, khususnya yang berkaitan dengan sektor ketenagakerjaan dan industri tembakau serta makanan dan minuman.
• Dalam hal membuat atau membentuk UU Ketenagakerjaan yang baru harus melibatkan partisipasi publik yang bermakna ( Meaningful Participation )
– Mendesak adanya perlindungan hukum dan jaminan kerja bagi buruh, agar tidak menjadi korban dari kebijakan yang tidak mempertimbangkan aspek sosial-ekonomi.
• Menuntut Perluasan Insentif PPH 21 ditanggung Pemerintah Untuk Pekerja Padat Karya Industri Hasil Tembakau dan Industri Makanan Minuman
• Hapuskan Outsourching dan Pemagangan
• Menuntut Presiden untuk menaikan PTKP PPh 21 menjadi Rp. 120.000.000 untuk meringankan beban hidup pekerja
– Mendorong kebijakan yang berimbang, antara kepentingan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan ekonomi para pekerja.
– Kami menegaskan bahwa perjuangan ini bukan semata-mata untuk mempertahankan pekerjaan, tetapi juga untuk menjaga keberlangsungan hidup jutaan keluarga yang bergantung pada industri ini.
Momentum May Day 2026 menjadi pengingat bahwa keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia harus diwujudkan, termasuk bagi para pekerja di industri hasil tembakau. Oleh karena itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat, pemerintah, dan pemangku kepentingan untuk bersama-sama menciptakan kebijakan yang adil, inklusif, dan berkelanjutan.
Demikian siaran pers ini kami sampaikan. Atas perhatian dan dukungannya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
PC FSP RTMM – SPSI Kabupaten Garut
Ketua
IWAN ELPIN SABENA
Narahubung : Agus Rusmana M ( 085187777375 )
Pewarta: Husni M.




