Dilema Pendidikan Garut: Ketika Efisiensi Birokrasi Berpotensi Mengorbankan Mutu

Berita622 Dilihat

Garut_Sinar Priangan News

Kebijakan Pemerintah Kabupaten Garut yang membebastugaskan Koordinator Wilayah (Korwil) Bidang Pendidikan per September 2025 kini menuai sorotan tajam. Langkah yang awalnya dirancang sebagai upaya efisiensi birokrasi ini justru dinilai menciptakan “ruang hampa” koordinasi yang berpotensi mengganggu tata kelola pendidikan di tingkat kecamatan.

Berdasarkan analisis mendalam terhadap situasi lapangan dan regulasi terkini, transisi kebijakan ini menghadapi setidaknya lima tantangan krusial yang berisiko menghambat akselerasi mutu pendidikan di Kabupaten Garut:

 

1. Malpraktik Jabatan: Kaburnya Batas Pendampingan dan Manajerial

Pasca-penghapusan jabatan Korwil, muncul fenomena pengambilalihan fungsi manajerial oleh Pengawas Sekolah. Sebagian pengawas yang sebelumnya merangkap sebagai Korwil diduga masih menjalankan pola kepemimpinan lama, meskipun secara regulasi seharusnya mereka berfokus pada pendampingan akademik (supervisi klinis).

Temuan di lapangan menunjukkan adanya intervensi langsung pada urusan administratif seperti kepegawaian, sarana prasarana, hingga pembiayaan. Akibatnya, terjadi tumpang tindih kewenangan yang melampaui tugas pokok dan fungsi (tupoksi) pengawas sebagai tenaga fungsional pendamping.

2. Disorientasi Staf dan Beban Baru bagi Satuan Pendidikan

Ketiadaan “nakhoda” yang jelas di kantor kecamatan berdampak pada stagnasi pelaksanaan tupoksi staf eks Korwil. Fenomena produktivitas rendah mulai tampak staf hadir hanya untuk menggugurkan kewajiban absensi tanpa output kerja yang jelas.

Kondisi ini tidak hanya membingungkan internal birokrasi, tetapi juga membebani satuan pendidikan. Sekolah-sekolah kini kesulitan menentukan jalur komando pelaporan dan koordinasi pembiayaan karena kehilangan rujukan otoritas yang pasti di tingkat kecamatan.

 

3. Gugatan Legalitas dan Transparansi Kebijakan

Kritik keras datang dari kalangan akademisi dan masyarakat terkait payung hukum kebijakan ini. Publik mempertanyakan transparansi hasil evaluasi yang menjadi dasar pembebastugasan para Korwil. Muncul persepsi bahwa kebijakan ini lebih bernuansa politis dan sekadar pencitraan efisiensi, tanpa didahului persiapan infrastruktur tata kelola pengganti yang matang.

4. Lemahnya Fungsi Pengawasan Legislatif

DPRD Kabupaten Garut juga tak luput dari sorotan. Meskipun terdapat desakan dari sejumlah anggota legislatif, lembaga perwakilan rakyat ini dinilai kurang maksimal dalam mengawal dampak kebijakan di lapangan. Hingga kini, belum terlihat adanya evaluasi menyeluruh dari parlemen daerah untuk membenahi polemik sistemik yang muncul akibat transisi ini.

5. Dilema Regulasi: Transisi Menuju “Pendamping”

Di tengah kemelut di tingkat daerah, secara nasional terjadi pergeseran paradigma melalui Permenpan RB Nomor 21 Tahun 2024. Dinas Pendidikan Garut pun berupaya melakukan penyesuaian dengan mengubah peran Pengawas dan Penilik menjadi “Pendamping Satuan Pendidikan”.

Perbedaan Fundamental (Masa Transisi) Pengawas Sekolah Penilik

Fokus Objek Pendidikan Formal (TK & SD) Pendidikan Non-Formal (KB, Paket A/B/C, Kursus)

Transformasi 2025 Pemanfaatan Rapor Pendidikan untuk perbaikan literasi dan numerasi Pengendalian mutu serta evaluasi dampak program PNFI

Status Jabatan Dialihkan menjadi Jabatan Fungsional Guru dengan penugasan khusus Penyesuaian ke dalam rumpun pendampingan sesuai keahlian

 

Menanti Arah Kebijakan 2026

Meskipun saat ini Dinas Pendidikan Garut berupaya menjaga layanan kepegawaian tetap berjalan melalui validasi data di Dapodik dan SIMIK, ketidakpastian masih menyelimuti. Wacana kebijakan nasional pada awal 2026 yang kemungkinan akan mengembalikan nomenklatur “Pengawas Sekolah” semakin menambah panjang daftar ketidakpastian operasional di daerah.

Tanpa langkah taktis yang jelas untuk memperkuat rantai komando di tingkat kecamatan, kebijakan pembebas tugasan Korwil di Garut berisiko menjadi langkah mundur. Alih-alih meningkatkan efisiensi, kebijakan ini justru berpotensi memutus koordinasi teknis program-program strategis pendidikan di Kabupaten Garut.

 

 

 

Pewarta:Ella