GARUT – Wakil Bupati Garut (Wabup) dr. Helmi Budiman memberikan tanggapan ketika ditanya wartawan soal penambahan masa jabatan kades jadi 9 tahun.
Menanggapi pertanyaan wartawan itu, Helmi Budiman mengatakan bahwa Indonesia merupakan negara demokrasi. Semua pihak boleh memberikan atau menyampaikan aspirasinya.
Dengan begitu, menurut Helmi, kalangan kades juga berhak menyampaikan aspirasinya ke pemerintah.
” Ya kan ini demokrasi ya silahkan. Saya kira semua punya hak untuk menyalurkan aspirasinya,” ujar Helmi Budiman ketika diwawancarai di Desa Keresek, Kecamatan Cibatu, Kamis 26 Januari 2023.
” Kalau kades menginginkan 9 tahun silahkan sampaikan,” tambahnya lagi.
Adapun ketika direalisasi atau tidak, itu merupakan hak pemerintah pusat karena kewenangannya di pusat. Namun yang jelas pemerintah pusat pasti akan melakukan kajian kaitan hal itu.
” Saya kira pemerintah akan melakukan kajian, penggodogan. nanti hasilnya seperti apa kita lihat,” katanya.
baca juga: Sekdis DPMD Garut Tekankan Pentingnya Netralitas dan Tertib Administrasi di Pilkades Serentak
Ketika wartawan menyusul lagi dengan pertanyaan apakah Helmi setuju dengan wacana itu, Ia menjawab diplomatis.
baca juga: Rizki Sudah Meninggal, Uang Donasi dari TKC Tetap Disampaikan ke Keluarga
” Ya nanti hasilnya bagaimana, hasilnya dari pemerintah, apakah 9 tahun atau tetap 6 tahun,” ujarnya.(atu)
baca juga: Klinik Mata Cicendo Berdiri di Kabupaten Garut, Tak Perlu Lagi Jauh ke Bandung
baca juga: GMNI Garut Tolak Wacana Perpanjangan Masa Jabatan Kades, Nanan Kecewa dengan Sikap DPMD