Tiga Warga Binaan Lapas Garut Jalani Pembebasan Bersyarat

Hukum24 Dilihat

SINAR PRIANGAN— Sebanyak tiga warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Garut memperoleh pembebasan bersyarat pada Sabtu (24/10/2026). Pemberian pembebasan bersyarat tersebut merupakan bagian dari program reintegrasi sosial bagi warga binaan untuk kembali menjalani kehidupan di tengah masyarakat.

Program pembebasan bersyarat memberikan kesempatan kepada warga binaan untuk melanjutkan kehidupan di luar lapas dengan tetap mematuhi persyaratan dan ketentuan yang berlaku. Melalui program ini, warga binaan diharapkan dapat menerapkan hasil pembinaan serta menunjukkan sikap dan perilaku yang baik dalam kehidupan bermasyarakat.

Sementara itu, kegiatan pembinaan di Lapas Garut tetap dilaksanakan melalui pembelajaran pesantren dan program belajar membaca serta menulis. Warga binaan yang mengikuti asimilasi kerja di luar lapas juga menjalankan aktivitas dengan pendataan, pengarahan, dan pengawalan oleh petugas.

Pelaksanaan berbagai kegiatan tersebut menjadi bagian dari proses pembinaan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan rasa tanggung jawab warga binaan. Bekal tersebut diharapkan dapat membantu mereka beradaptasi dan menjalani kehidupan secara positif setelah kembali ke lingkungan masyarakat.

Lapas Kelas IIA Garut terus menjalankan program pembinaan dan pelayanan integrasi sebagai bagian dari tugas Direktorat Jenderal Pemasyarakatan di bawah Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Program tersebut diarahkan untuk mempersiapkan warga binaan agar mampu kembali berperan dalam kehidupan sosial sesuai dengan ketentuan yang berlaku.(ima)