Residivis Kriminal dari Bandung Kembali Berbuat Tindak Pidana Penganiayaan Terhadap Istri Sirihnya di Garut

Hukum690 Dilihat

Garut Sinarpriangan newscom.

Kapolsek Karangpawitan Kompol Saifuddin Hamzah M.Pd,S.Pd, pimpin langsung Perss Release yang dilaksanakan di halaman mapolsek Karangpawitan Polres Garut, 09/11/22, di dampingi oleh Kanit Reskim Polsek Karangpawitan Aiptu Insan Susanto, beserta jajaranya juga turut hadir Humas Polres Garut IPDA Cahya.

Pers Release ini di gelar atas dasar laporan polisi NO. LP B 96 XI 2022 JPR Polres Garut Sek/ Karangpawitan tanggal 2 November 2022, pasal yang di sangkakan adalah pasal 2 ayat 1 UU RI no 12 tahun 1941 dan atau pasal 351 ayat 1 KUHP  dengan tersangka  VR bin HR dan pelapornya adalah SN binti Asep Saefudin, waktu kejadian hari Rabu Tanggal 2 november 2022 sekitar pukul 05.00 WIB di Kampung Babakan Carik RT 03 RW 12 Kelurahan Lengkongjaya Kecamatan Karangpawitan Kabupaten Garut.

Dalam perkara ini, tersangka diancam dengan hukuman penjara maksimal 10 tahun itu undang undang daruratnya, dan 2 tahun 8 bulan untuk pasal 351 ayat 1 KUHP.

Korban sendiri adalah istri dari tersangka namun statusnya adalah nikah siri, sedangkan barang bukti yang di sita adalah satu buah golok yang dipakai oleh tersangka untuk mengancam kepada siapapun yang akan menangkap menurut pengakuan tersangka.

Kronologis terjadinya penganiyaan, bahwa tersangka ini sudah sering melakukan penganiayaan terhadap istrinya atau korban dan puncaknya terjadi pada tanggal 2 November 2022 lalu dimana setelah sampai di rumah tersangka ini bertengkar kemudian di dalam mobil pun sempat memukul karena teriak-teriak korban pun lari  dikejar dan ditendang akhirnya jatuh yang mengakibatkan bibirnya mengenai aspal itu yang menyebabkan korban terluka kemudian tersangka ini masuk ke dalam rumahnya dan beberapa warga sebenarnya akan menangkap karena warga itu sendiri mengetahui bahwa tersangka membawa senjata tajam.

Warga langsung menghubungi pihak kepolisian dan pada pagi hari itu anggota polsek langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka dan menemukan barang bukti senjata tajam di bawah bantal, jadi tersangka itu sendiri selalu membawa senjata tajam di kala pergi kemana mana karena menurut pengakuan tersangka berdalih untuk menjaga jaga apabila ada masyarakat yang akan menagkap, tersangka ini salah seorang residivis dari bandung setelah keluar dari lapas garut menjadi warga garut.

*( Endang.S )*