Polsek Garut Kota Berhasil Menangkap Kembali Pelaku Curanmor dalam Operasi Penegakan Hukum Terbaru di Wilayah Garut

Berita, Hukum1340 Dilihat

 

 

 

 

 

 

 

SINARPRIANGAN NEWS (14-9-2024)

Polsek Garut Kota Polres Garut baru-baru ini berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di wilayah mereka. Pada hari Sabtu, 14 September 2024, pihak kepolisian mengumumkan penangkapan pelaku pencurian berinisial Sdr. PS, seorang pria berusia 29 tahun asal Kecamatan Garut Kota.

Kapolres Garut, AKBP Mochamad Fajar Gemilang, S.I.K., M.H., M.I.K., melalui Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.pd, menyampaikan bahwa kejadian pencurian tersebut terjadi pada 14 Februari 2024. Saat itu, korban, Sdr. Anung, memarkir sepeda motor Honda Beat warna kuning tahun 2010 di teras rumahnya di Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Sepeda motor tersebut diparkir dalam keadaan terkunci stang/leher.

Pada pagi hari, sekitar pukul 04.00 WIB, Sdr. Anung terbangun dan mendapati sepeda motornya sudah hilang dari tempat parkir. Korban segera melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah menerima laporan, Polsek Garut Kota langsung melakukan penyelidikan intensif. Berkat upaya dan kerja keras tim, pihak kepolisian akhirnya berhasil menangkap Sdr. PS dan menemukan barang bukti berupa sepeda motor Honda Beat yang dicuri. Penangkapan ini tidak hanya berhasil menyelesaikan kasus di Garut, tetapi juga mengungkap bahwa pelaku terlibat dalam serangkaian aksi pencurian di wilayah Kabupaten Tasikmalaya.

Saat ini, pelaku masih berada dalam proses pemeriksaan oleh Unit Reskrim Polsek Garut Kota untuk pendalaman lebih lanjut mengenai tindak pidana lainnya yang mungkin dilakukan, termasuk keterlibatannya dalam kasus-kasus pencurian di daerah lain. Penangkapan ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polsek Garut Kota dalam menjaga keamanan dan ketertiban di wilayahnya.

Pewarta: Asan