Rudy menegaskan pula, pihaknya akan menangguhkan pelantikan kepala desa apabila ada putusan pengadilan ataupun ada perintah langsung dari pihak pengadilan terkait keberatan yang disampaikan oleh calon kepala desa yang kalah. Meski demikian ia sangat menghormati pihak yang keberatan atas hasil Pilkades, namun penyelesaiannya harus melalui prosedur yang ditetapkan UU (Nomor) 6 Tahun 2014 tentang desa dan seluruh aturan turunannya.
“Insya Allah 98% proses hasil Pilkades diterima oleh peserta yang kalah,” tandasnya.
Dalam pelaksanaan Pilkades tahun ini sendiri, ada 306 calon kepala desa yang ikut serta dalam pesta demokrasi di 82 desa di 28 kecamatan se-Kabupaten Garut, dan Bupati Garut menilai jika pelaksanaan Pilkades Gelombang II Tahap II Tahun 2023 berjalan aman dan lancar.
Baca Juga :
Kacab PDAM Samarang Berharap Pelaku Perusakan Pipa Dihukum Berat
Kelurahan Sukagalih Gelar Acara Pisah Sambut Lurah





