“Sesuai dengan surat edaran MENPAN RB nomor 1 tahun 2023 tentang pembinaan dan pengawasan netralitas pegawai pemerintah non pegawai negeri (PPNPN) dalam penyelenggaraan pemilu dan pemilihan bahwa PPNPN wajib bersikap netral dan bebas dari pengaruh dan atau intervensi semua golongan atau partai politik dalam penyelenggaraan pemilu. Ditanya soal netralitas RT, RW, Karang taruna, LPM, PKK Ketua panwaslu menyatakan bahwa aturan Netralitas LKD baik di UU pemilu no 7 tahun 2017 tentang pemilu, PERBAWASLU No 11 tahun 2023 maupun di PKPU, RT, RW, Karang taruna, LPM, PKK tidak tersurat bahwa meraka dilarang terlibat politik praktis yang dilarang hanya kepala desa, perangkat desa, sampai dengan BPD, namun kalau mengacu Permendagri no 18 tahun 2018 pasal 8 ayat 5 disebut kan bahwa RT, RW, LPM, karang taruna, PKK termasuk dalam lembaga LKD, sedangkan LKD dilarang berafiliasi kepada parpol, Hanya saja untuk sanksi nya perlu penelaahan lebih lanjut karena saya belum menemukan pasal sanksi nya.” Tutur Rachmat
Pewarta Enjang/Utang
Baca Juga :
Garut Adalah Pusatnya Indonesia Pernyataan Almarhum Gusdur Saat Safari Dakwah Ke Pesantren Kudang Limbangan Tahun 2001
Bupati Garut Rudy Gunawan dan dr. Helmi Budiman Pamit Setelah 10 Tahun Memimpin





