SINAR PRIANGAN NEWS
Himpunan Mahasiswa Islam Cabang Garut melalui Bidang PTKP menyatakan mosi tidak percaya terhadap kinerja Kanit Gakkum Polres Garut dalam penanganan perkara kecelakaan lalu lintas yang sedang berjalan. Pernyataan ini didasarkan pada dugaan kuat adanya ketidakkonsistenan dan keberpihakan dalam proses penegakan hukum yang tidak sesuai dengan prinsip objektivitas aparat penegak hukum.
Perkara kecelakaan lalu lintas tersebut melibatkan pengendara yang diduga masih di bawah umur dan belum memenuhi syarat legal untuk mengemudikan kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 77 ayat (1) yang menegaskan bahwa setiap pengemudi wajib memiliki Surat Izin Mengemudi, serta Pasal 81 ayat (2) yang mensyaratkan usia minimal 17 tahun untuk penerbitan SIM C.
Selain itu, kendaraan yang digunakan diduga tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sebagaimana diatur dalam Pasal 48 ayat (1) dan (2) UU No. 22 Tahun 2009, termasuk indikasi tidak adanya perlengkapan standar kendaraan, penggunaan knalpot tidak sesuai ketentuan, serta tidak terpasangnya tanda registrasi kendaraan (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor) sebagaimana diwajibkan dalam regulasi yang berlaku.
Dalam konteks kecelakaan lalu lintas, ketentuan Pasal 310 UU No. 22 Tahun 2009 juga menegaskan bahwa setiap kelalaian yang mengakibatkan kecelakaan dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan.
Berdasarkan kondisi tersebut, terdapat dugaan bahwa proses penanganan perkara tidak dijalankan secara imparsial, tidak mencerminkan asas kepastian hukum, serta berpotensi mengabaikan prinsip keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat. Hal ini bertentangan dengan prinsip umum penyelenggaraan kepolisian yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, khususnya terkait kewajiban Polri dalam menegakkan hukum secara profesional, transparan, dan berkeadilan.
Oleh karena itu, HMI Cabang Garut mendesak dilakukannya evaluasi menyeluruh terhadap penanganan perkara tersebut, termasuk audit proses penyelidikan dan penyidikan, guna memastikan tidak adanya penyimpangan prosedur serta menjamin tegaknya supremasi hukum secara adil dan tidak diskriminatif.
**Redd**





