Garut,Sinarpriangan News
Lembaga kesejahteraan sosial (LKS) Al-Hikmah Cabang Kabupaten Garut pada hari minggu tanggal 7 Juli 2024 telah menggelar lounching rumah yatim piatu dan sekaligus santunan terhadap ratusan anak yatim piatu yang berada dibeberapa kecamatan di Kabupaten Garut. Selasa 9 Juli 2024.
Lounching rumah yatim dan santunan piatu sekaligus menyambut tahun baru islam 1 muharam 1446-H . Bertempat di perum bumi tarogong Kp. Ciheuleut Jl. Rancabango, RT 001 RW 011. Desa rancabango, Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut, disambut baik oleh semua peserta, tidak sedikit para peserta yang diundang oleh panitia dari LKS Al-Hikmah memberikan Apresiasi terhadap Lembaga tersebut.
LKS Al Hikmah Cabang Garut, salahsatu lembaga yang bergerak dibidang sosial, pendidikan dan ke-agamaan selalu inten dalam berbagi kebaikan dan menyalurkan bantuan bantuan terhadap masyarakat yang membutuhkan, terutama hal yang diprioritaskan oleh lembaganya, yaitu menyantuni Anak yatim piatu.
Asep rimba Ketua (PAY) Pemerhati Anak Yatim, Salahsatu tokoh dan peserta dari yang diundang acara lounching rumah yatim dan santunan anak yatim piatu. Dirinya memaparkan saat awak media dari Sinarpriangan mewawancarainya.
“Alhamdulillah kami sangat bangga dengan adanya LKS Al Hikmah, keseriusan lembaga tersebut patut diapresiasi oleh pemerintah daerah maupun Pusat. Pasalnya tak sedikit lembaga yang mengatasnamakan Anak Yatim, tapi akhirnya bukan disalurkan, malah masuk kantong pribadi.”Tuturnya
Diwaktu yang sama dan di tempat berbeda awak media mencoba mewawancarai Pengurus dari LKS Al-Hikmah, Bpk Murod Hidayat Sekaligus Ketua LKS Al-Hikmah Cabang Kabupaten Garut, dan dirinya menuturkan bahwa kegiatan lounching rumah yatim dan santunan yatim piatu, tak lepas dari donatur yang sudah mempercayai lembaganya.
“Alhamdulillah kami sangat bersyukur kepada allah SWT yang mana sudah di beri kelancaran untuk bisa merealisasikan amanat ini. Dan kami juga sangat berterimakasih kepada dermawan dermawan yang sudah mempercayai lembaga kami.” Tuturnya
Bpk Murod juga menambahkan bahwa Sebagai sesama umat muslim, ada kewajiban untuk berperilaku baik pada anak yatim. Selain itu, dilarang untuk menghina dan memperlakukan anak yatim semena-mena. Karena orang yang memberikan perhatian dan perlindungan terhadap anak yatim akan mendapatkan balasan baik dari Allah SWT.
Lanjut Bpk Murod bahwa
Hukum menyantuni anak yatim memang bukan sebuah amalan yang bersifat wajib, akan tetapi hukum menyantuni dan mengasihi mereka adalah fardhu kifayah. Fardhu kifayah adalah amalan yang harus ada yang mewakili untuk melaksanakan kewajiban tersebut. “Tandasnya.
Pewarta:
Ella Nurlela