Garut,Sinarpriangan News 29 Agustus 2024.
Sehubungan dengan telah dimuatnya pemberitaan,yang dimuat oleh Redaksi saudara Pimpinan “Media Cetak Mitrapol PT. MITRAPOL JAYA MULTIMEDIA” dan dimana dalam Tiga pemberitaan yang sudah dimuat tersebut dipandang itu tidak benar bahkan menyudutkan serta mencoreng nama baik Dewan ARM

✓ Ada yang heboh lagi, Oknum anggota DPRD kabupaten Garut dapil 6 diduga berselingkuh ditayangkan pada tanggal
11 Agustus 2024.
✓ Dugaan perselingkuhan anggota dewan, EK janjikan sejumlah uang bujuk AY bikin pernyataan bohong,ditayangkan pada tanggal 12 Agustus 2024.
✓Skandal Perselingkuhan Oknum Dewan Garut dari Fraksi Golkar: Citra Buruk Wakil Rakyat, ditayangkan pada tanggal
28 Agustus 2024.
Dimana ketiga berita itu tidak benar dan jelas Dewan ARM merasa sangat dirugikan, maka dengan hal tersebut Dewan ARM Meminta kepada Pimpinan Redaksi Mitrapol untuk segera memuat tentang hak jawab dan hak koreksi ini. sebagaimana telah diatur dalam UU Pers tentang Hak jawab pemberitaan yang sudah dimuat dan ditayangkan dan atau sudah diterbikan pemberitaannya.
Sebagaimana dalam perspektif Undang-Undang terdapat pada Pasal 1 angka 11 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers) adalah hak seseorang atau sekelompok orang untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikan nama baiknya. Selanjutnya pers wajib melayani hak jawab atau hak koreksi dengan memuatnya di dalam surat kabar atau media yang bersangkutan. Begitu juga telah diatur di dalam Peraturan Dewan Pers Nomor: 9/Peraturan-DP/X/2008 tentang Pedoman Hak Jawab, dijelaskan bahwa hak jawab dalam perspektif undang-undang adalah hak seseorang, sekelompok orang, organisasi atau badan hukum untuk menanggapi dan menyanggah pemberitaan atau karya jurnalistik yang melanggar Kode Etik Jurnalistik, terutama kekeliruan dan ketidakakuratan fakta, yang merugikan nama baiknya kepada pers yang mempublikasikannya.
Hak koreksi adalah diberikan kepada setiap orang. Jika hak jawab berisi tanggapan atau sanggahan terhadap berita yang menyangkut langsung diri dari pihak yang dirugikan. Hak koreksi berisi koreksi dari siapa saja menyangkut informasi apapun yang nilainya salah, terutama kekeliruan fakta dan data teknis.
Hak Jawab dan Hak Koreksi dari Dewan ARM
1. Bahwa kami tidak memiliki hubungan apapun sebelumnya dengan perempuan yang disebutkan namanya didalam pemberitaan.
2 Bahwa apa yang dimuat dalam berita tersebut tidak benar dan ini jelas telah mencemarkan nama baik kami baik atas nama pribadi, keluarga, lembaga negara, dan partai politik ( jajaran pengurus dan anggota, sahabat dan konstituen kami ).
3. Bahwa berita tersebut hanya akan digunakan untuk sebuah kepentingan pribadi perempuan tersebut, dan dirinya telah mengakui kesalahan dan meminta maaf sebagaimana surat pernyataan dan telah ditandatanganinya diatasi matrai dan para saksi memiliki kekuatan hukum.
4. Diduga Jurnalis saudara yang telah melakukan hal pengancaman dan akan melakukan pemanfaatan kepentingan pribadi dan ini jelas bisa merusak nama baik perusahaan media dan redaksi saudara Pimpin .
“Mengingat hal tersebut diatasi, kepada Pimpinan Redaksi Mitrapol, untuk segera memuat hak jawab dan hak koreksi ini demi terciptanya situasi dan kondisi serta nama baik semua pihak, apalagi mengingat Redaksi saudara yang pimpin ini memegang teguh pedoman media siber dan Kode Etik.
Demikian, kami berharap bisa menjaling kerjasama yang lebih baik kedepannya dan untuk segera dimuat kembali tentang hak jawab dan hak koreksi kami. “Tuturnya
Pewarta:
Mohd Husni Mudakir





