Ketum AMPG Minta Kejati Jabar Ambil Alih Kasus Pokir dan BOP DPRD Garut

Artikel1176 Dilihat

GARUT, Sinarpriangan.com– Ketua Umum Aliansi Masyarakat dan Pemuda Garut ( AMPG ) Ivan Rivanora Mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Untuk Mengambil Alih Penyidikan atau Penyelidikan di Kejaksaan Negeri Garut.

Melalui keterangan tertulis saat ditemui di Kantor Jln Cimanuk No 77 Desa Jaya Raga Kec.Tarogong Kidul Kabupaten Garut, Ivan menerangkan kasus tersebut sampai sekarang belum ada titik terang.

“Penyelidikan dan atau Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Pokok Pikiran ( Pokir) dan Biaya Operasional (BOP) Dilingkup Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Garut Tahun anggaran 2014 – 2023 hingga saat ini belum Mendapat Titik Terang ” jelas Ivan.

Oleh sebab itu Ivan mendesak pihak Kejaksaan Tinggi Jabar untuk segera mengambil alih dan mengusut tuntas dugaan korupsi tersebut.

“Kejaksaan yang memiliki Kewenangan dan Kewajiban sebagai mana diatur KUHAP Terkait Penyelidikan dan Penyidikan ,yang dalam menjalankannya tugasnya azas produga tak bersalah dan Pemeriksaan yang cepat supaya bisa mendorong Kejaksaan dengan Pihak terperiksa Menyelenggarakan informasi dan data secara Lengkap sehingga Permasalahan Menjadi Jelas ,” Ujarnya.

Ivan mengatakan, dugaan Kasus Korupsi Pokok pikiran (pokir) dan Biaya Operasional (BOP) DPRD Garut sudah hampir 2,5 Tahun sampai saat ini belum ada kejelasan yang ditangani Kejaksaan Negeri Garut ,pihaknya mendesak Kejaksaan Tinggi Jawa Barat Menuntaskan Dugaan Kasus tersebut Supaya Polemik di tengah Masyarakat cepat terjawab.

Kerugian yang disebabkan Kasus Pokir sebesar Rp.650 Milyar dan Biaya Operasional (BOP) Rp.64 Milyar merupakan Kasus yang luar biasa.

“Berdasarkan Pantau kami di lapangan Indikasi Melawan Hukum Antara TAPD ( Eksekutif) dan Bangar DPRD ( Legislatif ) Garut Periode tahun 2014- 2019 dan 2019 – 2024 Merupakan Adanya Persekongkolan dan Pemufakatan Jahat Menurut (KUHP Pasal 56 Ayat 2).Politik Anggaran yang dilakukan DPRD Sebagai Legislatif dan Yudikatif di tengarai diatur Oleh Beberapa Orang di antaranya . Kepala TAPD ,Bangar DPRD ,Kabag Keuangan BPKAD dan Bappeda ” Tegasnya.

Dugaan Korupsi tersebut yang bersumber dari APBD Kabupaten Garut Menjadi Colobration justice dalam memerankan peran Masing-masing , Anggota DPRD diduga Sebagai Penerima Manfaat Secara Kualitatif Mereka Hendak Menyembunyikan Anggaran Tersebut Di setiap SKPD Dengan Besaran Rp .1 s/d 3 Milyar.

” Kami Berharap Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa barat agar Secepatnya Mengusut Secara Tuntas Dugaan Kasus Yang banyak menuai Sorotan dari berbagai Pihak ,” ujar Ivan.

baca juga: Garut Dipilih Sebagai Tuan Rumah Kampanye Aksi Bergizi Sobat GEMAZ