Garut,sinarpriangan.com
BKD kabupaten garut umumnya,khususnya kasi BKD bidang PKP. pak Usep E yuhendi SE., akan sangat merespon segala bentuk aduan, laporan, permasalahan untuk Ditangani wilayah hukum BKD kabupaten garut, baik itu laporan dari lembaga atau masyarakat. selasa,23 okteber,2023.
Badan Kepegawaian Daerah ( BKD ) mempunyai tugas melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang kepegawaian daerah, dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang diberikan Pemerintah kepada Gubernur serta tugas lain sesuai dengan kebijaksanaan yang ditetapkan oleh Gubernur berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Saat berbincang dengan awak media Sinarpriangan.com sempat mempertanyakan seumpanya ada oknum Guru ASN, atau oknum pihak instansi terkait yang melakukan tindakan kekerasan kepada murid diwilayah sekolahnya tindakan apa yang akan dilakukan oleh pihak BKD terhadap oknum tersebut ?

”Jika ada oknum Guru atau oknum yang melakukan pelanggaran di instansi wilayah hukum kami ,maka pihak BKD akan melakukan keroscek kelapangan bekerja sepropesional mungkin,semaksimal mungkin sesuai tupoksi BKD,bila mana itu terbukti maka pihak BKD akan memberikan sanksi sesuai pasal dan UUD yang berlaku, kepada oknum pelanggar hukum,BKD akan menindak sesuai tugas tupoksi BKD tanpa harus pandang bulu.” pungkasnya
“Untuk alasan apapun, seorang guru tidak dibenarkan untuk memukul atau melakukan kekerasan kepada siswa. Sebagai profesi Guru sebagaimana undang-undang (UU) 14/2005 sudah selayaknya memiliki dewan etik yang harus menyelesaikan persoalan seperti ini,”
Pendidikan seharusnya merupakan lingkungan yang aman dan mendukung bagi anak-anak Salasatu paktor penting untuk menciptakan lingkungan tersebut adalah dengan mencegah kekerasan fisik atau kekerasan fisik yang merugikan anak sesuai dengan UUD nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak yang melarang segala bentuk tindakan kekerasan fisik atau psikis.
Maka dari itu Dinas terkait harus lebih EXTRA untuk melakukan pengawasan pembinaan kepada instansi-instansi terkait untuk menanggulangi mencegah agar tidak ada oknum-oknum yang melakukan pelanggaran patal.
Mematuhi peraturan UUD yang berlaku dinegara kita adalah kewajiban kita semua sebagai warga negara indonesia, maka bila mana ada oknum yang dianggap memang melanggar hukum mari kita semua berupaya meluruskan dan memberikan epekjera kepada oknum tersebut, karna kalau di biarkan berlarut-larut yang di hawatirkan di kemudian hari tidak menutup kemungkinan melakukan hal yang serupa.
”kami akan keroscek kelapangan sekalipun itu pelosok, untuk mendapatkan inpormasi yang benar dan akurat”
Baca juga:
Polsek Pamulihan Polres Garut Limpahkan Berkas Dan Barang Bukti Diduga Penggelapan Dana PIP SDN 1 Garumukti Ke Polres Garut
Di Duga Oknum Kepala Sekolah Meggelapkan Dana PIP Di Tahun 2019-2021 Dan 2022
Oknum Kepala Sekolah Yang Diduga Telah Menggelapkan Dana PIP Semakin Kuat Atas Banyaknya Pernyataan Orang Tua Murid.
” IPEY





