Dugaan pembangunan Tower Liar Tampa Ijin di Desa tegalgeude Kecamatan Pakenjeng Kab. Garut

Berita793 Dilihat

Garut Selatan Sinarpriangan News– 20 juli 2024. Atas di dirikannya Tower milik PT. Dayamitra Telekomunikasi di Kp. Babakan Cikajar RT 003 RW 006 Desa Tegalgeude Kec. Pakenjeng Kab. Garut, Menarik perhatian untuk di Gali.

Ketua Forum pemerhati Pembangaunan Garut Selatan, Aceng abdul rokib melakukan investigasi kelapangan untuk melihat pembangunan tower namun disayangkan pada saat turun kelapangan tidak ada satupun yang yang bertanggung jawab atas pembangunan tersebut, termasuk mandor pun tidak ada di tempat.

 

 

Akan banyak pertanyan yang akan kami sampaikan kepada penanggung jawab atas didirikannya tower tersebut. Diantaranya berkaitan dengan kelengkapan izin, di antranya:

1. Prodak OSS ,Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan (SPPL), Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanpaatan Ruang (PKKPR), Pernyataan mandiri, Sertifikat setandar, dan Nomer Iduk Berusah (NIB).

2. Selanjutnya Prodak Hukum PUPR yakni Rekomendasi Kesesuaian Ruang Kota (KRK).

3. Dan yang terakhir adalah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Dari apa yang kami sampaikan di atas jelas bahwa ketika perusahaan tersebut tidak mengkatongi ijin maka kami sebagai masyarakat yang sadar akan hukum akan melaporkan rencana pembangunan liar tersebut kepada pemerintah kabupaten garut dalam hal ini adalah Satpol PP selaku penegak Perda.

Selanjutnya berdasarkan informasi dari warga lahan yang di bangun tower tersebut adalah tanah X atau bekas pemukiman warga yang pernah terjadi pergeseran tanah sehingga satu kampung di lokasi tersebut di relokasi oleh pemerintah ke tempat yang di anggap aman.

Yang menjadi Kehawatiran warga di lokasi tersebut adalah takut terjadi pergeseran tanah kembali, sehingga bangunan tower roboh dan menimpa warga.

Kami sebagai masyarakat yang melek hukum tentu berbicara bukan tampa dasar, kita merujuk pada aturan hukum perundang undangan, di antaranya:

1. UU Ciptaker no 11 Thn 2020.

2. Permen LH no 4 th 2021.

4. PP no 5 th 2021.

5. Perda Kab. Garut No 6 Thn 2019.

6. Peraturan Bupati No 13 Thn 2022.

7. Peraturan Bupati No 10 Thn 2023.

Untuk itu kami Forum Pemerhati Pembangunan Garut Selatan meminta kepada Pemerintah Daerah dalam hal ini Satpol PP untuk menyegel bangunan Liar tersebut berdasarkan aturan main yang ada.

 

Begitu jjuga sama diproyek titik lain akan kami tutup sementara sebelum bisa memperlihatkan izin atau hal-hal lain kepada kami. Seperti pembangunan yang sedang di laksanakan di kp. Cikarang RT 002 RW 04 Desa Karang Sewu. Kec Cisewu. Kemudian rencana pembangunan di Kp. Cirinu Desa Pasir langu. Kec Pakenjeng.

 

 

Pewarta

Mohd Husni