GARUT, Sinarpriangan.com – Pemerintah Kabupaten Garut, sudah menerbitkan Perda No 6 tahun 2019 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Garut.
Kepala Bidang (Kabid) Penataan Ruang pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Garut, Gatot Subagio, menjelaskan, dalam Perda No 6 Tahun 2019 itu, ada beberapa ketentuan tentang struktur ruang dan pola ruang.
“ Penilaian perwujudan rencana tata ruang yang sudah kita lakukan, yaitu penilaian perwujudan rencana struktur ruang yang merupakan perwujudan dari jaringan prasarana infrastruktur dan fasilitas publik,” ujar Gatot (27/12/22) di Hotel Harmoni, Tarogong Kaler.
Antara lain sebut Gatot, seperti kawasan lindung, kawasan budidaya, kawasan pemukiman, kawasan industri dan lainnya.
” Dari hasil pemaparan kami, nilainya masih baik dan sesuai karena jika direkap secara keseluruhan, nilainya berkisar di angka 83 persen lebih dalam 5 tahun terakhir karena Perda dikeluarkan baru kurang dari 5 tahun lalu,” katanya.
baca juga: Domba Garut yang Mendunia, Persilangan Segitiga
Lanjut Gatot, untuk mencapai nilai 100 persen dalam penilaian ini, masih memiliki waktu lebih dari 10 tahun ke depan.
” Untuk bisa terwujud tata ruang yang ideal, memang ada beberapa catatan yang harus diperbaiki,” ujarnya.
baca juga: Warga Bayongbong Heboh Temukan Hewan Mirip Koala
“Tujuannya agar kita tahu, apakah Tata Ruang di Kabupaten Garut sudah ‘on the track’ atau belum. Hasil evaluasi ini juga menjadi bahan pertimbangan, apakah sudah waktunya mengevaluasi Perda RTRW. Karena secara aturan, setelah 5 tahun kita boleh mengevaluasi tata ruang, tentunya sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku dan dengan persetujuan pemerintah pusat,” ujarnya.(zey)