baca juga: Program PMDK PTPN Apakah Sama dengan Kasus Petani Cikajang Saat Ini?
“Silakan digarap, nanti itu ada kesepakatan nanti akan lebih detail lagi, soalnya Pemda sendiri tidak bisa ikut campur karena itu hak private. (Jadi) Pemda menfasilitasi bahwa masyarakat-masyarakat itu, itu boleh menggarap tanahnya di lahan itu, dalam bentuk pemanfaatan tanah,” tandasnya.
Sebagiamana diketahui, sekarang ini PNPT VIII Cisaruni tengah berkonflik dengan sebagian warga di Kecamatan Cikajang. Ada empat orang yang dilaporkan dan sekarang sudah menjalani beberapa kali sidang di Pengadilan Negeri Garut.
Empat orang tersebut diduga merusak tanaman teh milik PTPNV VIII.
baca juga: Pilkades Serentak di Cisurupan 8 Atau 9 Desa?, Seorang Kades Mau Nyaleg
baca juga: Wagub Jabar Akan Gencarkan Edukasi Anti Hoaks di Pesantren Seluruh Jabar





