Di Balik Tanda Tanganya Yang Menjadi Petaka, di Duga Oknum PNS.KUA Pakenjeng Garut Akan Terjerat Pidana

Hukum3050 Dilihat

Lanjut awak media, mengunjungi kantor hukum Silgar&farner ( law ofice ) di jalan Siliwangi garut, guna menggali berita sejauh mana persoalan Isbat cerai (Perdata PA) klienya yang berbuntut ada dugaan tindak pidananya, kamipun diterima langsung oleh Anton widiatno, S.H, ternyata seorang Advocate yang bertalenta Ramah murah senyum ini, tanpa basa basi wawancara kamipun berlangsung ke arah substansi yang sebelumnya telah diterangkan klainnya (mf) dalam keterangan yang disampaikan, Anton membenarkan bahwa saat ini dirinya sudah menjadi kuasa hukum atas nama     (MF) dalam perkara isbat cerai di Pengadilan Agama jelas 1.A Garut dengan nomor perkara : 5352/ pdt. G/ 2022/PA.GRT, dengan Agenda sidang lanjutan yang akan di gelar kembali pada tanggal 13/12/22, dengan singkat dan jelas Anton menerangkan bahwa surat kuasa yang dibuat oleh klainya itu ada dua hal yaitu :

Satu ” untuk kuasa hukum di Pengadilan Agama dan yang kedua untuk di Polres garut ” jadi kami yakinkan untuk proses isbat cerai yang dilayangkan oleh sodari (PY) ke klaen saya (Mf) itu diduga cacat hukum, karena didasari dengan keterangan palsu, menyuruh pihak lain untuk membuat surat keterangan yang tidak benar, dan tentu dalam hal ini juga ada pihak yang harus menerima Resiko dan konsekwensinya, terutama tindak pidananya apalagi yang diduga telah dilakukan oleh oknum PNS KUA kecamatan Pakenjeng Garut, ujar Anton sambil menambahkan bahwa lagi dievaluasi pasal KUHP yang akan dijeratkanya, terima kasih telah berkunjung ke kantor hukum kami, nanti rekan Media juga akan kami undang dalam press konfrens, pungkasnya.

Penulis/Pewarta : Endang.Supardin.

Baca Juga :

Oknum Kepala Sekolah Yang Diduga Telah Menggelapkan Dana PIP Semakin Kuat Atas Banyaknya Pernyataan Orang Tua Murid.

 

Di Duga Oknum Kepala Sekolah Meggelapkan Dana PIP Di Tahun 2019-2021 Dan 2022

 

Audiensi Di Desa Sirnabakti Berujung Pengusiran Wartawan