Bupati Garut Imbau Masyarakat Beli Gas 3kg di Pangkalan

Artikel371 Dilihat

GARUT, Sinarpriangan.com – Bupati Garut, Rudy Gunawan mengimbau kepada masyarakat untuk membeli gas LPG 3kg langsung ke pangkalan. Hal itu untuk menjaga kestabilan harga sesuai HET (Harga eceran tertinggi) Rp19.500, guna menghindari tingginya harga di pengecer.

Bupati Garut menyampaikan itu pada awam media seusai pelaksanaan apel gabungan terbatas di Lapangan Sekretariat Daerah (Setda), Jalan Pembangunan, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, Senin (27/3/2023).

Rudy Gunawan mengatakan, bahwa selama ini pihaknya sudah melakukan pengkajian harga LPG 3kg dari mulai Rp24.000 hingga Rp30.000. Rudy menuturkan, bahwa Himpunan Wiraswasta Minyak dan Gas (Hiswana Migas) sudah menghitung, dimana sudah selama 7 tahun harga LPG 3kg tidak mengalami kenaikan. Ia juga mengatakan bahwa di Kabupaten Garut sendiri terdapat kurang lebih 1.400 pangkalan, di mana satu pangkalan dapat mendistribusikan 1.000 tabung gas.

“Mereka itu punya untungnya hanya satu setengah juta 1 pangkalan, apalagi dengan adanya kenaikan BBM, makanya kita naikkan itu Rp3.000, untuk bisa mengimbangi daerah-daerah lain, Sumedang, Kota Bandung, Cianjur yang lain sudah di atas 19.500 rupiah (HETnya), supaya apa? supaya kita juga tetap melimpah keadaan gasnya di Garut,” ucapnya.

Rudy menuturkan, bahwa saat ini yang menjadi persoalan adalah untuk mengatur pangkalan agar tidak menjual melebihi HET yang ditentukan. Ia menegaskan, bahwa pihaknya akan mempidanakan pangkalan yang menjual harga gas LPG 3kg melebihi harga Rp19.500.

“Menurut aturan masyarakat itu belinya ke Pangkalan, jadi yang ke pengecer itu (harganya) bisa 30 ribu tergantung daripada keserakahan pengecer, jadi yang diatur oleh pemerintah itu di pangkalan dan itu harus 19.500,” ucapnya.

baca juga: 2 Ketua Parpol di Garut Ini Pilih Sistem Pemilu Proporsional Tertutup dan Terbuka

Bupati Garut juga mengingatkan masyarakat untuk melakukan pembelian langsung LPG 3kg ke pangkalan, bukan di pengecer sebagaimana pihaknya telah mengeluarkan Peraturan Bupati (Perbup) agar masyarakat membeli gas 3kg ke pangkalan.

baca juga: Sempat Tolak 2 Kali Usulan Hiswana Migas, Akhirnya Pemkab Garut Naikan HET Gas 3Kg

“Jadi saya mohon ya bahwa Bupati akan mempidanakan pangkalan yang menjual 19 ribu (lebih dari HET) atau pangkalan yang tidak mau menjual kepada pembeli langsung, dan pangkalan akan dipindanakan kalau dia menjual puluhan kepada industri kepada apa-apa yang tidak berhak terhadap barang subsidi itu,” tandasnya.